Sunday, August 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hampir 7 Bulan DPO, Pelaku Curas Pasangan Suami Istri di Labusel Akhirnya Ditangkap

Mistar.idMinggu, 16 Agustus 2026 pukul 14.47 WIB
hampir_7_bulan_dpo_pelaku_curas_pasangan_suami_istri_di_labusel_akhirnya_ditangkap

AR alias Rojab, 23 tahun, ditangkap polisi atas kasus curas. (Foto: Dok. Polsek Kampung Rakyat)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID – Hampir tujuh bulan menjadi buronan, AR alias Rojab, 23 tahun, akhirnya ditangkap polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pasangan suami istri di Dusun Suka Rame, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Warga Desa Tanjung Mulia itu diamankan Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Tanjung Medan.

Kasus curas terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, pasangan suami istri yang sedang berada di rumah mendengar suara lemparan batu ke arah atap.

Awalnya, suara tersebut tidak dihiraukan. Namun beberapa saat kemudian terdengar ketukan di pintu depan rumah disertai suara panggilan, "Bang, Bang."

Suami korban kemudian bangun dan membawa pintu sambil membawa telepon seluler. Tak lama berselang, istrinya, Linda Juwita, 31 tahun, mendengar teriakan meminta pertolongan.

Linda bergegas keluar dan mendapati suaminya sudah tergeletak di tanah dengan kepala terluka.

Ketika hendak memberikan pertolongan, pelaku diduga menyerang Linda menggunakan sekop dan mengayunkannya lebih dari tiga kali ke arah kepala.

Linda sempat mencoba mengarahkan cahaya telepon selulernya untuk melihat wajah pelaku. Namun, ponsel tersebut justru dirampas sebelum pelaku melarikan diri.

Akibat serangan itu, suami Linda mengalami empat luka robek di kepala. Luka paling parah berada di bagian belakang atas kepala.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis membenarkan penangkapan tersebut.

"Terduga pelaku sudah berhasil kita amankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku," ujar Ilham saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Minggu (16/8/2026).

Dari pemeriksaan sementara, AR mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pribadi dan faktor ekonomi.

Pelaku disebut sakit hati setelah sebelumnya ditegur ketika mengambil brondolan kelapa sawit.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya adalah dendam pribadi dan faktor ekonomi. Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya pernah ditegur saat mengambil brondolan," kata AKP Ilham.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua batu, sepasang sandal Adidas, sebuah martil, kotak telepon seluler OPPO Reno8 dan OPPO A3X, serta satu unit telepon seluler OPPO A3X.

Sementara OPPO Reno8 yang menurut pengakuan pelaku turut diambil saat kejadian disebut telah dibuang di sekitar rumah korban.

Penyidik kini masih memeriksa saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta mencari barang bukti lain. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Penyidik masih memeriksa tersangka, serta akan mencari barang bukti lainnya. Setelah seluruh proses penyidikan lengkap, berkas perkara akan kita kirimkan kepada JPU," tutur Ilham. (oel)

TAGS


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN