Sunday, August 16, 2026
home_banner_first
NASIONAL

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Mistar.idMinggu, 16 Agustus 2026 pukul 15.11 WIB
ntt_tetapkan_status_tanggap_darurat_gempa_selama_14_hari

Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026).(Foto: Antara)

news_banner

NTT, MISTAR.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat pasca gempa bumi, Sabtu (15/8/2026). Status tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Agustus 2026.

Penetapan dilakukan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT.

Gempa tersebut berpusat sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer.

Guncangan menyebabkan korban meninggal dan luka-luka, sekaligus merusak sejumlah rumah, infrastruktur, serta berbagai sarana dan prasarana. Dampak gempa juga mengganggu aktivitas dan kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah Flores.

Status tanggap darurat ditetapkan agar penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat, terutama dalam koordinasi, komunikasi, serta pengerahan sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak.

Dengan status tersebut, Pemprov NTT dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, hingga masyarakat.

Seluruh unsur tersebut akan dilibatkan dalam penanganan bencana agar proses evakuasi, pemenuhan kebutuhan warga, serta pemulihan wilayah terdampak dapat berjalan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.

Gubernur Melki Laka Lena menegaskan, keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas selama masa tanggap darurat.

"Seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, hingga pemulihan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak," kata Melki, Minggu (16/8/2026), dilansir dari Kompas.com.

Dalam keputusan tersebut, Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan untuk penanganan masa tanggap darurat.

Masyarakat diminta tetap tenang

Biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama mempercepat penanganan bencana serta meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.

Pemprov NTT juga mengimbau masyarakat tetap tenang, saling membantu, dan mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait selama masa tanggap darurat. (Kompas)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN