Dinas Lingkungan Hidup Toba Tegaskan Tambang Batu di Tepi Danau Toba Ilegal

Warga penambang batu di tepi Danau Toba saat berorasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Toba. (foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Hasil dialog antara masyarakat Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, yang melakukan aksi unjuk rasa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba memastikan kawasan penambangan di tepi Danau Toba merupakan kawasan yang dilindungi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Raja Ipan Sinurat, mengatakan hingga saat ini kawasan tersebut masih berstatus kawasan lindung dan belum mengalami perubahan tata ruang.
“Karena itu, sesuai ketentuan, lokasi tersebut belum boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan,” ujar Raja Ipan, Senin (11/5/2026).
Saat disinggung mengenai alasan masyarakat yang melakukan penambangan berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo bahwa tambang rakyat dapat dilegalkan melalui koperasi, Raja Ipan mempersilakan masyarakat membentuk koperasi.
“Silakan saja membentuk koperasi. Namun, untuk aktivitas pertambangan, dokumen perizinan tetap harus diurus agar tidak menjadi pertambangan ilegal. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, perubahan tata ruang belum terjadi hingga kini sehingga aktivitas pertambangan di kawasan tepian Danau Toba tetap ilegal,” ujar Raja Ipan.
Ia juga menegaskan agar masyarakat yang selama ini melakukan penambangan batu di kawasan tepian Danau Toba segera menghentikan aktivitas tersebut.
“Sebelum ada izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan, masyarakat diimbau tidak lagi beroperasi karena sesuai RTRW, kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai wilayah pertambangan,” katanya.
Sebelumnya, puluhan warga dari Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba dengan tuntutan agar pemerintah melegalkan tambang batu di tepi Danau Toba.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan yang mereka lakukan mengacu pada pidato Presiden Prabowo terkait legalisasi tambang rakyat melalui pembentukan koperasi.
“Untuk itu kami sudah membentuk koperasi penambang batu bernama Koperasi Produsen Pekerja Profesional Nusantara (KPPPN),” ujar seorang orator bermarga Siregar.
Warga juga meminta pemerintah tidak menjadikan mereka “pengemis di tanah sendiri” serta mengingatkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, mereka juga mengutip Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau perintah presiden saja diabaikan oleh para pemimpin di Kabupaten Toba, bagaimana kami bisa mempercayai kebijakan yang dibuat,” ujar salah seorang warga.
Warga lainnya mengatakan mereka bekerja sebagai penambang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Di mana kemerdekaan kami? Kami menambang hanya untuk makan, tetapi kami ditakut-takuti. Kami ingin tetap bekerja agar anak-anak kami bisa terus sekolah dan hidup lebih baik,” ujar warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba menerima massa aksi dan mengajak perwakilan warga berdialog di ruang pertemuan kantor dinas.
PREVIOUS ARTICLE
Polemik Lokasi Surfing Internasional dan Panggung Kesenian di Desa Afulu, Begini Respons Kadisparbud Nias UtaraNEXT ARTICLE
Badan Kesbangpol Labura Gelar FGD Narkoba





















