Warga Toba Keluhkan Galian Ilegal Siregar Aek Nalas yang Kembali Beraktivitas

Aktivitas penambang mengambil batu di tepian Danau Toba kemudian dimuat ke kapal. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Sejumlah warga Kabupaten Toba mengeluhkan kembali beroperasinya tambang batu padas ilegal di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, setelah sempat berhenti selama lima tahun usai sebelumnya ditertibkan Polres Toba.
Masyarakat menyayangkan aktivitas tambang ilegal yang telah beroperasi beberapa bulan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Polres Toba dalam upaya penghentian tambang batu padas ilegal tersebut, dan hanya dilakukan setelah ada atensi dari Kapolda.
“Tindakan tambang galian C ilegal tersebut dapat merusak kawasan strategis pariwisata super prioritas Danau Toba jika tidak segera dihentikan, dan bisa saja akan kembali mendapat kartu kuning dari UNESCO jika terus dibiarkan,” ujar salah seorang warga Toba yang tidak ingin disebutkan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin, mengatakan lima tahun lalu pihaknya telah menertibkan galian C di Siregar Aek Nalas dan merupakan atensi dari Kapolda Sumut.
“Lima tahun lalu ada beberapa yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan kapal pengangkut juga turut diamankan beberapa unit, sebab tindakan mereka telah merusak tepian Danau Toba,” ujar Khairudin, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, terkait kembalinya tambang ilegal di Siregar Aek Nalas yang kembali beroperasi, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun, pada intinya pertambangan (galian) ilegal di daerah tersebut tidak dibenarkan sebab berada di kawasan vital dan dilindungi karena berada di tepian Danau Toba.
“Untuk informasi selanjutnya nanti kita akan melakukan koordinasi dengan unit Tipiter Reskrim Polres Toba untuk memastikan aktivitas galian tersebut,” tutur Kasi Humas Polres Toba. (hm25)


















