Daycare di Jogja Tak Berizin, 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan

Tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha Umbulharjo, Yogyakarta yang telah digaris polisi. (Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja)
Yogyakarta, MISTAR.ID
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengungkapkan tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Umbulharjo tidak memiliki izin operasional. Dari hasil penelusuran, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban penganiayaan di tempat tersebut.
Hasto menyebut daycare tersebut hanya memiliki yayasan, namun tidak mengantongi izin sebagai tempat penitipan anak (TPA), PAUD, maupun taman kanak-kanak.
“Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya sebagai TPA atau PAUD atau TK,” ujar Hasto, Minggu (26/4/2026), dilansir detikJogja.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Yogyakarta berencana melakukan inspeksi atau sweeping terhadap seluruh tempat penitipan anak di wilayahnya.
“Kami akan men-sweeping tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja,” katanya.
Hasto menjelaskan, secara prosedur, setiap tempat penitipan anak harus melalui verifikasi dan standar kelayakan, termasuk fasilitas dapur dan tempat mandi. Namun, jika tidak berizin, pemerintah tidak memiliki data dan pengawasan.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar daycare Little Aresha ditutup secara permanen. KPAI juga mendorong perlindungan saksi dan korban karena adanya laporan intimidasi terhadap keluarga korban.
KPAI Minta Tutup Permanen
“KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK dan daycare ini ditutup permanen,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Senin (27/4/2026).
KPAI juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta, termasuk pendataan tempat penitipan anak yang sudah dan belum berizin.
Diyah menilai kasus di Little Aresha bersifat sistematis karena adanya dugaan pola kekerasan yang dilakukan berulang terhadap anak.
“Seolah ada SOP bahwa anak-anak diperlakukan dengan cara tertentu dan dilakukan masif oleh pengasuh,” ujarnya.
Polisi sebelumnya menggerebek daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026) dan menemukan anak-anak dalam kondisi terikat. Sebagian besar korban diketahui berusia di bawah dua tahun.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 30 orang untuk diperiksa. Setelah dilakukan penyelidikan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengurus yayasan dan pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan total korban yang terdata sementara mencapai 53 anak. Motif kasus masih dalam pendalaman pihak kepolisian. (hm25)























