Monday, June 15, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Toba Terapkan WFH dan WFO Bergantian, ASN Wajib Presensi Online

Mistar.idJumat, 24 April 2026 05.03
journalist-avatar-top
NS
pemkab_toba_terapkan_wfh_dan_wfo_bergantian_asn_wajib_presensi_online

: Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sarto Tambunan. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba akan melaksanakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya percepatan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efektif dan efisien.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba, Donal Simanjuntak, melalui Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sarto Tambunan, menyampaikan bahwa pola kerja ASN WFH dan WFO mulai diterapkan perdana pada Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkab Toba akan dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yakni tugas di kantor (WFO) dan tugas dari rumah sesuai domisili ASN (WFH).

“Meski sebagian ASN bekerja secara digital, pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal dan berkesinambungan. Transformasi budaya kerja ini diharapkan berjalan efektif dan efisien,” ujar Sarto, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, pelayanan tetap dioptimalkan melalui pengaturan jadwal dengan komposisi kehadiran ASN. Pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 50 persen, sementara WFO minimal 50 persen. ASN juga wajib melakukan presensi kehadiran secara daring melalui situs epegawai.tobakab.id.

Sementara itu, pegawai di perangkat daerah melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau yang membidangi kepegawaian wajib melaporkan kehadiran ASN yang melaksanakan WFH melalui tautan https://linktr.ee/bkpsdmtobakabofficial. Pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan daftar ASN WFH kepada Bupati melalui BKPSDM.

“ASN yang melaksanakan WFH wajib mengaktifkan fitur lokasi agar tetap dapat dipantau keberadaannya. Kepala perangkat daerah juga harus memastikan nomor handphone aktif agar mudah dihubungi dan siap merespons instruksi pimpinan, termasuk jika sewaktu-waktu dipanggil ke kantor,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selain mendukung transformasi pelayanan publik, kebijakan WFH juga diharapkan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air, serta menekan biaya operasional kantor.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mengurangi tingkat polusi akibat mobilitas, serta mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan ASN dan masyarakat Kabupaten Toba.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN