Ratusan Warga Penungkiren Demo di Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Kades Dicopot

Ratusan warga Desa Penungkiren menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang menuntut evaluasi dan pencopotan kepala desa.(Foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Ratusan warga Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (23/4/2026).
Massa mendesak Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Desa Penungkiren dari jabatannya.
Pantauan di lokasi, warga datang menggunakan truk, sepeda motor, dan mobil pikap. Mereka berkumpul di depan pintu gerbang keluar Kantor Bupati yang dijaga aparat Satpol PP dan personel Polresta Deli Serdang. Aksi berlangsung dengan membawa spanduk tuntutan serta diisi orasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa aksi berasal dari Dusun I, II, dan III Desa Penungkiren, dipimpin oleh koordinator lapangan Dedi Iskandar Barus.
Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Bupati mencopot Kepala Desa Penungkiren, Madan Tarigan.
Warga menilai kepala desa tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan pemerintahan desa.
Salah satu tuntutan berkaitan dengan peristiwa kebakaran Kantor Kepala Desa Penungkiren pada 3 Maret 2025, yang menyebabkan sejumlah arsip desa, termasuk dokumen tanah wakaf milik warga, hangus terbakar. Warga menduga terdapat kejanggalan dalam kejadian tersebut.
Selain itu, warga juga mempersoalkan penggunaan fasilitas umum berupa jambur di Dusun I yang saat ini difungsikan sebagai kantor desa. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas sosial masyarakat, seperti pesta adat dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Koordinator aksi, Dedi Iskandar Barus, juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa yang dinilai berdampak pada pembangunan infrastruktur yang tidak tepat sasaran.
Warga turut mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, seperti pembentukan lembaga desa yang disebut lebih mengutamakan keluarga atau kerabat, hingga dugaan pengalihan aset desa tanpa musyawarah.
Selain itu, massa juga menuding adanya manipulasi administrasi dalam Musyawarah Desa (Musdes) serta pelayanan publik yang dinilai tidak optimal. Warga menyebut pelayanan administrasi desa terganggu sejak 8 April 2026 karena kepala desa tidak berada di kantor.
Dalam tuntutan lainnya, warga juga menyoroti konflik terkait rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di atas lahan tanah wakaf yang sempat menimbulkan ketegangan.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi dan pembangunan di lokasi itu dibatalkan.
Aksi juga menyinggung laporan terhadap enam warga yang sempat diproses di Polsek Talun Kenas terkait penolakan proyek tersebut. Perkara itu, menurut warga, telah diselesaikan secara musyawarah.
“Ini merupakan aksi murni dari kesepakatan warga yang merasa keberatan atas kebijakan pemerintah desa. Kami meminta Bupati segera melakukan evaluasi dan mencopot kepala desa,” ujar Dedi dalam orasinya.




















