Karantina Sumut Musnahkan 1.984 Lembar Kulit Biawak Ilegal dari Malaysia

Ribuan kulit biawak dan komoditas ilegal lainnyan dimusnahkan menggunakan mesin insinerator.(Foto: ist/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara memusnahkan 1.984 lembar kulit biawak yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan serta tidak dilaporkan kepada pejabat karantina, Rabu (22/4/2026).
Kepala Karantina Sumatera Utara, Prayatno N. Ginting, mengatakan komoditas tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung saat hendak diekspor secara ilegal. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak karantina pada 9 Februari 2026 untuk penanganan lebih lanjut.
Selain kulit biawak, petugas juga memusnahkan berbagai komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan lainnya yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia tanpa memenuhi persyaratan karantina.
“Komoditas tersebut merupakan barang bawaan penumpang kapal feri rute Malaysia–Indonesia yang tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asal,” ujar Prayatno.
Ia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan antara lain buah, sayur, serta produk hewan dan ikan yang berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya.
Selain itu, Karantina Sumatera Utara juga memusnahkan sisa sampel laboratorium hasil pengujian sebelumnya, seperti madu, telur, pisang, pinang, dan umbut kelapa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada media pembawa organisme pengganggu yang mencemari lingkungan.
“Seluruh komoditas dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi sehingga hama dan penyakit yang mungkin terbawa dapat dimusnahkan secara menyeluruh,” katanya.
Prayatno menegaskan bahwa tindakan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan hayati dan keamanan pangan di pintu masuk negara.
“Komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina untuk pemasukan dan pengeluaran sehingga secara hukum harus dimusnahkan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa atau dilalulintaskan kepada petugas karantina.
“Kepatuhan dalam melapor kepada karantina merupakan bentuk kontribusi nyata dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit,” tuturnya.
BERITA TERPOPULER






















