Diselundupkan di Dalam Fiber Berisi Kerang, Ribuan Kulit Biawak Gagal Dijual ke Malaysia

Barang bukti kulit biawak yang gagak dijual ke Malaysia dan diungkap oleh Bea Cukai Teluk Nibung. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Sebanyak 1.984 lembar kulit biawak air tawar yang telah dikeringkan gagal diselundupkan ke Malaysia melalui Teluk Nibung, Minggu (8/2/2026). Pelaku menyelundupkan kulit biawak dengan cara menyimpannya di dalam fiber berisi kerang.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung, Agus Teguh Rodianto, mengatakan bahwa pelaku menyimpannya di dalam fiber kerang agar menyamarkan bau.
“Barang itu sengaja ditutup kerang agar menyamarkan bau dan menghindari kecurigaan,” ujar Agus Teguh, Selasa (10/2/2026).
Hasil penelusuran awal menunjukkan ribuan kulit tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat angkut resmi.
Meski biawak bukan satwa dilindungi, perdagangan produk turunannya tetap diwajibkan memenuhi prosedur perizinan.
“Tanpa dokumen legal, pengiriman satwa atau bagian tubuhnya ke luar negeri dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Sebab diambil tanpa izin, dianggap diambil dari alam secara ilegal,” tuturnya.
Rencananya, kulit biawak akan diberangkatkan menggunakan kapal ekspor menuju Malaysia. Nilai ekonominya diperkirakan puluhan juta, mengingat kulit biawak kerap dimanfaatkan sebagai bahan baku produk fesyen seperti tas dan sepatu.
“Setelah pendataan, seluruh barang bukti langsung diamankan dan diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan guna proses hukum serta penyelidikan lanjutan,” ucapnya lagi. (hm20)
BERITA TERPOPULER




















