Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Menang di PN Kisaran, Konsumen Tagih Pengembalian Rp310 Juta dari Developer

Mistar.idSelasa, 21 Juli 2026 pukul 18.17 WIB
menang_di_pn_kisaran_konsumen_tagih_pengembalian_rp310_juta_dari_developer

Faisal (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Kisaran. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID – Seorang warga Kisaran, Kabupaten Asahan, Faisal Riza, menuntut pengembalian uang senilai Rp310 juta dari developer selaku pengembang perumahan Samera Djohor Cluster Damara yang dikelola oleh Perusahaan PT Samera Kani Sentosa.

Kuasa hukum Faisal dari LBH Find Justice, Deni Royhan Azifa mengatakan pengembalian uang berdasarkan putusan nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Kis.

“Kami mengapresiasi putusan PN Kisaran atas masalah ini. Selanjutnya, kami menunggu apakah ada upaya banding dari pihak developer. Jika tidak ada, sesegera mungkin kami konfirmasi kapan PT Samera Kani Sentosa memulangkan uang calon nasabahnya yang sudah mereka tahan sejak September 2025,” kata Deni, Selasa (21/7/2026).

Jika ada upaya banding dari PT Samera Kani Sentosa, maka pihaknya akan mempersiapkan kontra memori banding.

“Di sini kami imbau kepada PT Samera agar segera mengembalikan apa yang bukan menjadi hak mereka,” kata Deni.

Terpisah, Albert Paindoan Sianturi kuasa hukum dari PT Samera Kani Santosa ketika dikonfirmasi mengatakan segera mengajukan banding atau tidak.

“Akan tetapi dari sekilat yang kami lihat banyak fakta dan bukti yang kami sampaikan di persidangan tidak dijadikan pertimbangan hukum. Dalam waktu dekat kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Faisal warga Kisaran membatalkan pembelian unit rumah setelah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank BCA ditolak. Pihak pengembang kemudian menggugat konsumen tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kisaran pada Juni 2026, saksi menyebutkan Faisal telah menyetor total Rp320 juta (DP dan booking fee). Sesuai perjanjian awal, dana seharusnya dikembalikan jika KPR ditolak, namun developer sempat memaksa konsumen untuk mengajukan KPR ke bank rekanan tapi konsumen tetap tidak mau dan meminta pengembalian uang hingga kasus ini bergulir ke meja hukum. (Perdana)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN