Polrestabes Medan Tangkap 5 Terduga Pelaku Pembakaran Mobil Advokat

PH Korban, Dr Surya Wahyu Danil saat memberi keterangan. (foto:putra/mistar)
Medan, MISAR.ID
Polrestabes Medan menangkap lima terduga pelaku pembakaran mobil Pajero BK 1 SN milik seorang advokat, Indra Surya Nasution. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan terus dikembangkan untuk memburu otak pelaku.
Penasihat hukum Indra, Dr Surya Wahyu Danil, menegaskan proses hukum tidak akan berhenti sampai dalang utama terungkap.
“Terkait mobil Pajero BK 1 SN, saat ini sudah tahap penyidikan. Bagi kami ini harga mati, harus diproses sampai ditemukan otak pelakunya,” ucap Surya, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan informasi dari SP2HP Polrestabes Medan, lima orang sudah diamankan Unit Resmob. Arah penyelidikan, kata Surya, sudah mengerucut, namun polisi masih membutuhkan alat bukti yang kuat untuk menetapkan dalang utama.
“Yang ditangkap sudah lima orang. Arah ke otak pelaku sudah ada, tapi harus didukung bukti dan fakta hukum agar bisa dikejar,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima terduga memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran tersebut.
“Perannya bermacam-macam. Ada yang menyuruh melakukan, ada yang menjadi eksekutor pembakaran, ada juga yang meminjamkan sepeda motor untuk operasional,” ucapnya.
Surya berharap Polrestabes Medan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Kami mendorong agar kasus ini dibuka seterang-terangnya dan semua yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya, diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, satu unit mobil Pajero Sport BK 1 SN milik Indra Surya Nasution nyaris terbakar. Kejadian itu terjadi di Jalan Pasar V, Komplek MMTC, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kamis (8/1/2026) dini hari. Beruntung, kobaran api tidak sampai menghanguskan mobil tersebut.
Peristiwa itu diduga berkaitan dengan sikapnya yang menolak rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran. Indra menegaskan, pihaknya menolak pembongkaran masjid karena diduga berdiri di atas tanah wakaf yang dilindungi Undang-Undang Wakaf. Menurutnya, masjid tidak boleh dipindahkan untuk kepentingan komersial. (hm27)
BERITA TERPOPULER























