Thursday, July 30, 2026
home_banner_first
MEDAN

KPPG Medan Larang Dapur MBG Gunakan Gas 3 Kg, Beras SPHP, dan Minyakita

Mistar.idKamis, 30 Juli 2026 pukul 19.28 WIB
kppg_medan_larang_dapur_mbg_gunakan_gas_3_kg_beras_sphp_dan_minyakita

Sejumlah siswa membawa paket Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam ruang kelas. (Foto: Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) Medan menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dilarang menggunakan bahan-bahan bersubsidi dalam pengolahan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas, keamanan, dan higienitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.

Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Medan, Erdianta Sitepu, mengatakan larangan tersebut mencakup berbagai kebutuhan pokok dan operasional, seperti gas LPG 3 kilogram, beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), hingga minyak goreng bersubsidi Minyakita.

"Dari dulu memang SPPG tidak boleh menggunakan barang-barang subsidi. Beras SPHP tidak boleh, gas LPG 3 kilogram tidak boleh, dan minyak goreng juga harus yang premium, tidak boleh Minyakita karena itu minyak subsidi," katanya kepada Mistar, Kamis (30/7/2026).

Selain itu, bahan bakar kendaraan operasional pengangkut MBG juga diwajibkan menggunakan bahan bakar nonsubsidi, seperti Pertamax.

"Pertalite juga tidak boleh digunakan karena merupakan BBM bersubsidi. Jadi kendaraan operasional harus menggunakan Pertamax," ujarnya.

Erdianta menjelaskan, meskipun pengadaan bahan baku dilakukan oleh mitra, kepala SPPG tetap bertanggung jawab melakukan pengawasan. Kepala SPPG berwenang menolak dan mengembalikan bahan baku apabila ditemukan produk bersubsidi.

"Yang berbelanja memang mitra, tetapi kepala SPPG wajib mengingatkan agar tidak menggunakan barang-barang subsidi. Kepala SPPG berhak menolak barang jika mitra membeli produk bersubsidi," katanya.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh mitra penyedia bahan baku.

Ia menegaskan kepala SPPG yang tetap menerima bahan bersubsidi akan dikenai pembinaan karena dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik.

"Kalau kepala SPPG tetap menerima, berarti ada yang tidak dijalankan dalam tugasnya. Karena itu, yang bersangkutan akan kami lakukan pembinaan," ujarnya.

Sejauh ini, Erdianta mengaku belum menemukan dapur SPPG yang menggunakan bahan bersubsidi. Menurutnya, seluruh bahan baku MBG diupayakan berasal dari produk premium, mulai dari beras, sayuran, ayam, ikan, hingga bahan pangan lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kontaminasi pangan dan memastikan kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat.

"Sejak awal kami menjaga kualitas bahan baku yang terbaik. Selain itu, proses pengolahan didampingi chef, ahli gizi, serta tenaga pengolah yang telah memiliki sertifikat penjamah makanan dari Dinas Kesehatan," jelasnya.

Erdianta mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Dalam petunjuk teknis itu disebutkan penggunaan tabung gas untuk dapur MBG harus menggunakan LPG 50 kilogram dengan sistem gas station terpusat untuk kompor bertekanan tinggi. Sementara di daerah yang belum tersedia LPG 50 kilogram diperbolehkan menggunakan tabung LPG 12 kilogram.

Larangan penggunaan barang bersubsidi juga sebelumnya disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono. Ia bahkan meminta masyarakat dan media melaporkan apabila menemukan dapur SPPG yang masih menggunakan bahan-bahan bersubsidi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN