Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

KPPG Medan Buka Suara soal Polemik Rekrutmen Relawan SPPG, Ini Aturannya

Mistar.idSabtu, 28 Maret 2026 pukul 14.23 WIB
kppg_medan_buka_suara_soal_polemik_rekrutmen_relawan_sppg_ini_aturannya

SPPG Sudirejo Medan Kota 007. (foto:Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan wilayah kerja Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, menegaskan bahwa proses perekrutan relawan pada SPPG merupakan kewenangan Kepala SPPG bersama mitra atau yayasan sebagai pelaksana operasional di lapangan.

Hal ini disampaikan Donal menyusul aksi warga Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota yang mendatangi SPPG Sudirejo Medan Kota 007 pada Kamis (26/3/2026) lalu, lantaran kecewa tidak diterima menjadi relawan, sementara masyarakat dari luar wilayah tersebut justru diterima.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait perekrutan relawan di SPPG Sudirejo, kami perlu meluruskan bahwa proses perekrutan relawan merupakan kewenangan Kepala SPPG dan mitra/yayasan sebagai pelaksana operasional di lapangan,” katanya kepada Mistar, Sabtu (28/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme perekrutan telah diatur dalam petunjuk teknis yang berlaku. Dalam aturan tersebut, minimal 30 persen relawan harus berasal dari masyarakat lokal, khususnya kelompok desil 1 dan desil 2 atau 1–20 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional atau kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Selain itu, seluruh relawan wajib dalam kondisi sehat dan tidak menderita penyakit menular, termasuk penyakit kulit yang dapat mengganggu higienitas dalam proses pengolahan dan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses validasi juga dilakukan untuk memastikan kelayakan data serta kualifikasi atau keahlian relawan.

Donal menyebutkan, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang diterima, pelaksanaan perekrutan relawan di SPPG Sudirejo telah mengacu pada ketentuan tersebut. Namun, ia mengakui adanya dinamika di tengah masyarakat.

“Untuk itu, kami telah meminta Kepala SPPG agar terus meningkatkan komunikasi dengan warga setempat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program,” tuturnya menjelaskan.

Ia menegaskan, KPPG berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara objektif serta memastikan program MBG berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Lebih lanjut, pihaknya juga disebut telah memerintahkan Koordinator Wilayah SPPG Kota Medan untuk melakukan klarifikasi dan kajian terhadap persoalan yang dimaksud.

Sementara itu, dikutip Mistar dari Surat Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, disebutkan bahwa perwakilan yayasan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merekrut relawan lokal SPPG sesuai kriteria yang ditetapkan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, perwakilan yayasan wajib merekrut minimal 30 persen relawan dari masyarakat lokal yang termasuk golongan termiskin desil 1 dan/atau desil 2, sementara sisanya dapat berasal dari masyarakat setempat lainnya sesuai kebutuhan SPPG serta dilakukan dengan koordinasi bersama Kepala SPPG. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN