Friday, June 26, 2026
home_banner_first
SUMUT

KPPG Sumut Tegaskan Yayasan Mitra SPPG Dilarang Jadi Supplier Program MBG

Mistar.idJumat, 26 Juni 2026 pukul 17.52 WIB
kppg_sumut_tegaskan_yayasan_mitra_sppg_dilarang_jadi_supplier_program_mbg

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Utara Donal Simanjuntak, usai mengikuti kegiatan Business Matching SPPG dan UMKM di Kantor Bupati Simalungun.(foto:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID (26/6/2026) – Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Utara, Donal Simanjuntak, menegaskan bahwa yayasan mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan menjadi pemasok atau menjual bahan baku kepada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Donal, ketentuan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program. Peran yayasan hanya sebatas membantu menjembatani kebutuhan bahan pangan, bukan mengambil keuntungan sebagai supplier.

“Yayasan mitra sudah bekerja sama dengan pemerintah. Dalam penyediaan bahan baku mereka sudah berbagi peran. Kepala dapur membuat nota pesanan, lalu diserahkan kepada yayasan atau mitra untuk dibantu pemenuhannya. Tapi yayasan bukan supplier, mereka tidak boleh jualan,” kata Donal usai kegiatan Business Matching SPPG dan UMKM di Kantor Bupati Simalungun, Jumat (26/6/2026).

Donal menjelaskan, yayasan memiliki keleluasaan untuk membantu atau mencari sumber pasokan dari berbagai pihak. Begitu juga kepala dapur SPPG dapat memperoleh bahan baku dari pemasok yang memenuhi syarat sesuai kebutuhan.

“Yayasan bisa membantu mencari, bukan menjadi supplier. Mereka tidak boleh jualan. Mitra juga bebas mencari supplier-nya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan yayasan memiliki koperasi yang memasok kebutuhan dapur SPPG, Donal menyebut hal tersebut tidak serta-merta dibenarkan. Koperasi harus melalui pemeriksaan untuk memastikan dikelola sesuai prinsip keanggotaan dan bukan menjadi alat mencari keuntungan kelompok tertentu.

“Kalau yayasan punya koperasi, harus dicek dulu. Anggotanya siapa? Jangan sampai isinya keluarga semua. Anggota koperasi harus benar-benar pengguna jasa koperasi itu, seperti petani, peternak, nelayan, atau distributor yang memang terlibat dalam rantai pasok seperti D1 (Distributor 1),” kata Donal.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap mekanisme pengadaan bahan baku menjadi bagian penting agar Program MBG berjalan transparan, tepat sasaran, sekaligus memberi manfaat bagi pelaku usaha lokal di sektor pangan.

Dengan mekanisme tersebut, Donal berharap kebutuhan bahan baku dapur SPPG dapat dipenuhi melalui kemitraan yang sehat tanpa membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN