Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Divonis 20 Tahun dan Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah, dua terdakwa kasus sabu-sabu seberat 89,6 kg asal Aceh divonis berbeda.
Zulfikar yang berperan sebagai penyedia kendaraan untuk pengangkut sabu tersebut divonis 20 tahun penjara. Yafizham sendiri sebagai kurir barang haram itu dihukum lebih berat, yakni penjara seumur hidup.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu (24/12/2025) sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dengan pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Yohana.
Selain penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Zulfikar sebesar Rp1,2 miliar subsider tiga bulan penjara apabila denda tersebut tak mampu dibayar.
Hakim meyakini perbuatan para terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan peredaran gelap narkotika serta para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan," katanya.
Sementara keadaan yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa belum pernah dihukum, sabu tersebut bukan milik para terdakwa, serta para terdakwa hanya sebagai perantara jual beli sabu tersebut.
"Para terdakwa harus diberi kesempatan untuk bertobat dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Sehingga, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi mengenai adanya mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara (Pelabuhan Belawan) pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Atas informasi tersebut, petugas BNN pun melakukan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Setelah diamati, mobil itu masuk ke wilayah Kota Binjai dan petugas terus mengikutinya hingga menuju Medan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham tersebut berhenti di Jalan Asrama No. 30a, Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, petugas menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan sebanyak 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg ditemukan di bagasi.
Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing yang saat itu tengah berhenti tepat berada di depan mobil BMW yang dirinya kemudikan.
Seketika, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kg di dalam mobil Mercedes Benz.
Sementara Zulfikar sendiri ditangkap karena sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut dari Aceh ke Medan.
Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp1 miliar. (hm20)
BERITA TERPOPULER























