Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kurir Sabu 1 Kg di Medan Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Mistar.idRabu, 24 Desember 2025 pukul 11.09 WIB
kurir_sabu_1_kg_di_medan_divonis_14_tahun_penjara_lebih_ringan_dari_tuntutan_jpu

Terdakwa Kanepen alias Binu dan terdakwa Abdul Rahmad saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kanepen alias Binu dan Abdul Rahmad divonis 14 tahun penjara karena menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram di Kota Medan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut keduanya 18 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun,” ucap Frans dalam amar putusan yang dilihat Mistar dari laman SIPP PN Medan, Rabu (24/12/2025).

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum kedua warga Kota Medan tersebut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider delapan bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Baik para terdakwa maupun JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 10 bulan penjara.

Kasus ini bermula ketika empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi terkait peredaran sabu di Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan pada Selasa (6/5/2025).

Sekira pukul 23.00 WIB, petugas melihat kedua terdakwa melintas di Jalan Tempuling Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna biru bernomor polisi BK 2772 AMM. Karena gerak-gerik yang mencurigakan, polisi menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan satu bungkus plastik warna oranye berisi sabu seberat 1 kilogram.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku sabu tersebut diperoleh dari Ahmad Fattah Perdana alias Babe (berkas terpisah) untuk diserahkan kepada pembeli. Polisi kemudian menangkap Babe pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan KH Zainul Arifin Medan, tepatnya di sebuah warung.

Dari hasil penggeledahan terhadap Babe, polisi menemukan satu papan pil erimin berisi tujuh butir dan pil happy five sebanyak lima butir di kantong celananya. Kepada polisi, Babe mengaku pil tersebut dibelinya dari Marshal seharga Rp650 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Babe juga mengakui telah menyerahkan sabu seberat 1 kilogram kepada kedua terdakwa. Selanjutnya, Babe bersama para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara terpisah, Babe dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 10 bulan penjara.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN