Dua Kurir Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Dua kurir sabu-sabu seberat 89,6 kg asal Aceh saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah, dua kurir sabu-sabu seberat 89,6 kilogram asal Aceh, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyebut perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” ucap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (15/12/2025) sore.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (18/12/2025) mendatang.
Kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) memperoleh informasi mengenai sebuah mobil BMW yang membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN melakukan profiling terhadap mobil BMW dimaksud. Setelah diamati, kendaraan itu masuk ke wilayah Kota Binjai dan terus diikuti hingga menuju Kota Medan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham berhenti di Jalan Asrama No. 30A, Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.
Petugas kemudian menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 30 bungkus sabu dengan berat 29,8 kilogram di dalam bagasi.
Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengaku masih membawa 60 bungkus sabu lainnya menggunakan mobil Mercedes-Benz yang diangkut melalui jasa towing. Mobil tersebut saat itu berhenti tepat di depan mobil BMW yang dikemudikannya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kilogram di dalam mobil Mercedes-Benz tersebut.
Sementara itu, Zulfikar ditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil Mercedes-Benz yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut dari Aceh menuju Medan.
Yafizham juga mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2023. Ia memperoleh sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengaku telah menerima upah sebesar Rp1 miliar. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















