Kurir Sabu 22 Kg di Medan Selamat dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Hendrik saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hendrik, seorang kurir sabu seberat 22 kg yang ditangkap di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, selamat dari hukuman mati. Pria berusia 42 tahun itu divonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Eti Astuti tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Eti, didampingi Pinta Uli Br. Tarigan dan Abdul Hadi Nasution sebagai hakim anggota, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Rabu (10/12/2025) sore.
Hakim menilai perbuatan Hendrik terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, kata hakim, adalah perbuatan pria asal Komplek Permata Hijau Blok A No. 8a, Jalan Binjai Km. 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas narkoba.
"Kemudian, terdakwa sudah pernah dihukum (residivis) dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2010 dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun satu bulan di PN Medan. Keadaan meringankan tidak ditemukan," ujar Eti.
Atas putusan tersebut, Hendrik dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo, sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran narkoba di depan Supermarket Irian Aksara.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB melihat Hendrik mengendarai sepeda motor Honda Beat merah BK 4005 AGT sambil membawa bungkusan plastik.
Polisi langsung menangkap Hendrik dan menggeledah bungkusan tersebut. Di dalamnya terdapat 22 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu.
Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (masih dalam penyelidikan).
Polisi sempat mencari Joko, tetapi tidak membuahkan hasil. Hendrik beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















