Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Anak 7 Tahun Divonis Mati di PN Lubuk Pakam

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Dimas Taufiq (19), pelaku tindak kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak berusia 7 tahun bernama Zahra.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (9/10/2025) dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 26 Februari 2025 di Dusun VI, Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Terdakwa, yang merupakan tetangga korban, melakukan aksi keji tersebut dan membuang jasad Zahra ke dalam kolam di gudang elpiji yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Dalam persidangan terungkap, aksi terdakwa dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap abang korban, Bayu (25). Terdakwa menuduh Bayu sebagai orang yang menyebabkan dirinya kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Divonis Mati, Pelaku Pembunuhan dan Pelecehan Seksual Siswi SMP di Sergai Akhirnya Dihukum Setimpal
Kronologi bermula saat terdakwa memanggil korban dengan alasan meminta bantuan membuang bangkai kucing dengan imbalan uang. Setelah menurut, terdakwa kembali memanggil korban ke area kolam. Namun bukannya menepati janji, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dan kemudian menghabisi nyawa korban.
Jasad korban ditemukan oleh abangnya, Bayu, yang sejak siang mencari keberadaan adiknya karena tak kunjung pulang. Menemukan adiknya dalam kondisi tidak bernyawa, Bayu langsung curiga terhadap terdakwa yang saat itu menghilang. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap Dimas.
Bayu mengaku menerima dan mendukung vonis mati yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam. “Memang hukuman matilah yang pantas diterima pembunuh sadis itu,” ujarnya setelah sidang.
Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, keluarga korban berharap kasus ini menjadi perhatian serius dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. (hm16)
BERITA TERPOPULER























