Bareskrim Telusuri Akar Bencana Tapteng: PT TBS Diduga Lakukan Pembukaan Lahan Ilegal

Ilustrasi, Bareskrim Telusuri Akar Bencana Tapteng: PT TBS Diduga Lakukan Pembukaan Lahan Ilegal. (foto:iqbal/mistar)
Sumut, MISTAR.ID
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), timnya melakukan penelusuran terhadap sumber kayu dari longsor dan banjir bandang yang turut membawa gelondongan kayu yang mengalir di Sungai Garoga dan bermuara ke Jembatan Garoga serta Jembatan Anggoli, Batang Toru.
Dari hasil penelusuran tim, mulai dari Jembatan Garoga sampai ke hulu Sungai Garoga, terdapat kegiatan land clearing atau pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan salah satu korporasi, yaitu PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang beralamat di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti hal ini, kata Brigjen Pol Moh Irhamni, pihaknya dari Dirtipidter Bareskrim Polri melakukan pembukaan Posko Gakkum di Jalan Padangsidimpuan Km 4,5, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Jembatan Garoga, Jembatan Anggoli, dan areal lahan perkebunan kelapa sawit PT TBS, tim melakukan pengambilan 43 sampel jenis kayu. Rinciannya, 19 sampel kayu di Jembatan Garoga, 7 sampel kayu di Jembatan Anggoli, dan 17 sampel kayu di Km 06 serta Km 08 areal kebun sawit PT TBS.
"Kemudian, dari hasil pemantauan melalui drone di area Jembatan Garoga, Jembatan Anggoli, dan Km 06 serta Km 08 lahan kebun sawit PT TBS, polisi memeriksa dua saksi tokoh masyarakat, yaitu Kepala Desa Anggoli dan Kepala Desa Garoga, lima saksi masyarakat yang menjadi korban terdampak, serta satu saksi dari PT TBS," ujar Brigjen Pol Moh Irhamni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Rabu (10/12/2025).
Di lokasi PT TBS, lanjut Irhamni, pihaknya memasang garis polisi terhadap dua unit hydraulic excavator dan satu unit dozer di area bukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan PT TBS merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 18 Desember 2007.
Dalam menjalankan kegiatannya, PT TBS telah memiliki sejumlah perizinan, yakni Izin Lingkungan PT Tri Bahtera Srikandi Nomor 660/2109/LH/IX/2024 tanggal 17 September 2024, sesuai persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Nomor 17052310311201008 tanggal 17 Mei 2023.
Kemudian, izin usaha perkebunan PT TBS Nomor 8120016108930018 tanggal 30 Oktober 2024. Namun, PT TBS belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). PT TBS diduga dengan sengaja melakukan kegiatan usaha perkebunan berupa pembukaan lahan atau land clearing seluas 277 hektare, dengan 78 hektare di antaranya telah ditanami sejak Desember 2024 hingga 16 November 2025.
PT TBS dalam melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di Km 6 sejak sekitar Februari 2025 seluas 21,26 hektare berada pada kontur tanah dengan kemiringan 30 hingga 50 derajat, sehingga perusahaan membangun kebun sawit dengan sistem terasering.
Di areal kebun Km 6 tersebut, PT TBS membuat parit yang dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke DAS Garoga, dan tidak membangun kolam pengendapan atau bak erosi sebagai penampungan air parit sebelum dialirkan ke anak sungai untuk mencegah sedimentasi.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan beberapa titik longsoran tanah pada lokasi land clearing PT TBS. Pada 25 November 2025, terjadi banjir bandang akibat luapan Sungai DAS Garoga yang mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan rumah warga di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Desa Garoga, dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Desa Anggoli.
Lanjut Brigjen Moh Irhamni, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli kerusakan lingkungan, kegiatan PT TBS dalam pembangunan kebun sawit seluas 277 hektare tidak menaati UKL-UPL sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup tanah untuk produksi biomassa. PT TBS juga diduga sengaja membangun kebun sawit tanpa HGU.
Tak hanya itu, PT TBS diduga tidak menerapkan UKL-UPL dalam pembangunan kebun sawit, yaitu mengerjakan lahan dengan elevasi di atas 30 derajat, membuat parit yang dialirkan langsung ke anak sungai yang bermuara ke DAS Garoga, serta tidak membangun kolam penampungan atau bak erosi sehingga sedimentasi tanah saat hujan langsung mengalir ke anak sungai.
PT TBS diduga melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dan/atau sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan orang luka atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ke depannya, kata Brigjen Pol Moh Irhamni, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dan memeriksa ahli. Ia menegaskan, Polri melalui Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter, berkomitmen melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















