JPU Kejari Belawan Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis 20 Tahun Dua Kurir Sabu

Sidang putusan terhadap terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad yang diikuti keduanya secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 20 tahun penjara terhadap dua kurir sabu seberat 1.590 gram asal Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad.
"Kasasi," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Cindy Savitri Desano, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (24/11/2025).
Cindy menjelaskan, upaya hukum ini ditempuh karena vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding belum sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
"Kami menilai putusan majelis hakim PT Medan masih belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat serta belum sesuai dengan tuntutan kami," ucapnya.
Baca Juga: Vonis Dua Kurir Sabu 1,5 Kg Asal Aceh Diperberat Hakim Tinggi Medan Jadi 20 Tahun Penjara
Selain itu, dikatakan Cindy, Hakim Tinggi juga tidak mempertimbangkan besaran barang bukti yang dikuasai para terdakwa melebihi takaran dari berat minimal berdasarkan aturan undang-undang (UU).
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan berat narkotika secara proporsional dengan berat narkotika yang dikuasai para terdakwa, yaitu 1,5 kg. Jumlah tersebut jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan UU, yakni 5 gram," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim PT Medan memvonis Saifuddin dan Saifuad 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Pengadilan menyatakan Saifuddin dan Saifuad telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU.
Saifuddin dan Saifuad ditangkap personel Polda Sumatera Utara (Sumut) karena membawa sabu 1,5 kg dari Aceh ke Medan pada Minggu (15/12/2024) lalu.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku diperintahkan seseorang bernama Olo (DPO) untuk mengantar sabu tersebut. Barang haram itu rencananya akan mereka serahkan kepada orang yang telah memesan di Medan. (hm20)





















