Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Dua Kurir Sabu 1,5 Kg Asal Aceh Diperberat Hakim Tinggi Medan Jadi 20 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 20 November 2025 pukul 10.50 WIB
vonis_dua_kurir_sabu_15_kg_asal_aceh_diperberat_hakim_tinggi_medan_jadi_20_tahun_penjara

Sidang putusan terhadap terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad yang diikuti secara daring. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Vonis dua kurir sabu-sabu seberat 1.590 gram (1,5 kg) asal Aceh, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad, diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dari 18 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.

Vonis ini tertuang dalam putusan banding No. 2311/PID.SUS/2025/PT MDN dan No. 2312/PID.SUS/2025/PT MDN. Majelis hakim PT Medan yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara apabila denda tidak dibayar,” ucap Saut.

Hakim Tinggi Medan meyakini perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya seperti dilansir Mistar, Kamis (20/11/2025).

Putusan banding PT Medan mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Eliyurita, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada para terdakwa.

Meski diperberat, hukuman yang dijatuhkan pengadilan masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, yakni penjara seumur hidup.

Untuk diketahui, Udin dan Fuad ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) karena membawa sabu 1,5 kg dari Aceh ke Kota Medan pada Minggu (15/12/2024).

Menurut hasil interogasi, keduanya mengaku diperintahkan seseorang bernama Olo (DPO). Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pemesan di Medan. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN