Sedang Konsumsi Sabu, Pria 25 Tahun Ini Ditangkap Polsek Tanjung Pura

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Tanjung Pura/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial AM, 25 tahun, ditangkap personel Polsek Tanjung Pura saat kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sabtu (23/11/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. “Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari lokasi ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,21 gram serta dua buah mancis. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut.
Mimpin mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” katanya. (hm24)






















