Polsek Tanjung Pura Bakar Gubuk Sarang Narkoba Setelah Digeruduk Emak-emak

Petugas membakar sejumlah gubuk yang diduga sarang narkoba di kecamatan Tanjung Pura. (foto: Humas Polres Langkat/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Polsek Tanjung Pura membakar beberapa gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba di Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Jumat (21/11/2025) malam.
Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti aksi sejumlah emak-emak yang sebelumnya mendatangi lokasi tersebut karena merasa resah dengan dugaan peredaran narkoba.
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, memimpin langsung proses pembakaran gubuk-gubuk tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan sebuah alat hisap sabu (bong).
Selain itu, petugas juga mendatangi lokasi lain yang dicurigai sarang narkoba di Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin. Di lokasi ini ditemukan barang bukti berupa dua bong, dua mancis, tiga plastik bening bekas sabu, serta satu kotak berisi dot dan skop sabu. Semua gubuk kemudian dibakar oleh petugas.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengaku memahami keresahan warga terhadap peredaran narkoba. Namun ia menekankan bahwa penindakan harus dilakukan secara terukur, aman, dan sesuai prosedur hukum tanpa menimbulkan risiko baru.
“Langkah ini juga untuk menjaga keamanan masyarakat dan memastikan wilayah tidak dijadikan sarang narkoba,” ujar David, Minggu (23/11/2025).
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif mengawasi lingkungan dan menolak wilayahnya dijadikan tempat peredaran narkoba. (hm24)





















