Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara karena Jadi Kurir Sabu 2,3 Kg

Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua kurir sabu 2,3 kg yang diikuti salah satu kurir secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Basaruddin alias Din dan Nyak Ali alias Ali, dua petani asal Aceh, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Saoloon Simanjuntak, usai nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 2,3 kg.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ucap William, Rabu (3/12/2025) sore.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.
Kasus ini bermula saat Basaruddin yang tengah bekerja di Malaysia ditawarkan oleh seseorang bernama Nazar (DPO) untuk mengantar lima bungkus sabu dengan berat 2,3 kg ke Indonesia.
Basaruddin dijanjikan akan diberikan upah sejumlah Rp50 juta bila berhasil melakukan pekerjaannya. Ia lalu mengajak Ali dengan menjanjikan imbalan Rp20 juta.
Kemudian pada 14 Juni 2025, mereka tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia. Nazar mengarahkan keduanya ke daerah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Tepat di depan terminal pada 15 Juni 2025, seorang suruhan Nazar menghampiri para terdakwa dan menyerahkan sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi lima bungkus sabu kepada Basaruddin.
Selanjutnya, para terdakwa berangkat menuju Medan dengan menumpangi bus dan tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diminta mengantarkan barang haram itu ke seseorang di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Namun, ternyata orang yang ditemui adalah anggota Polda Sumatera Utara yang tengah melakukan penyamaran, dan seketika para terdakwa pun ditangkap. Polisi kemudian menggeledah tas yang dibawa para terdakwa dan mendapati sabu 2,3 kg.






















