Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Terdakwa Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar Dituntut 5 Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 15 Desember 2025 pukul 19.21 WIB
empat_terdakwa_korupsi_gedung_balei_merah_putih_siantar_dituntut_5_tahun_penjara

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka ialah Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, serta Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sekaligus konsultan pengawas.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (15/12/2025) sore.

Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairullah B. Hasan, Heriyanto, Hary Gularso, dan Safnil Wizar dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” ucap Ferdinan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Selain itu, Hairullah, Heriyanto, dan Hary dituntut jaksa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati masing-masing sebesar Rp1,4 miliar. Sementara Safnil tidak dituntut membayar UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

“Dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda para terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan,” tambah Ferdinan.

Dari total UP tersebut, Ferdinan merincikan, Hairullah telah membayar UP sebesar Rp130 juta, Heriyanto Rp205 juta, dan Hary Rp120 juta.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/12/2025).

Kasus korupsi ini diketahui bermula pada 2016 saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD), anak perusahaan PT Telkom Indonesia, untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih.

Namun, seluruh pekerjaan tersebut dialihkan kepada PT Tekken Pratama melalui kontrak kerja Nomor 151/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp51,9 miliar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN