Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kurir Sabu 1 Kg dari Aceh ke Pekanbaru Diupah Rp 20 Juta, Ditangkap di Deli Serdang

Mistar.idRabu, 12 November 2025 pukul 16.53 WIB
kurir_sabu_1_kg_dari_aceh_ke_pekanbaru_diupah_rp_20_juta_ditangkap_di_deli_serdang

Barang bukti sabu direbus di Polresta Deli Serdang. (foto: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba).

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di halaman Mapolresta Deli Serdang, dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Hendria Lesmana.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasatres Narkoba Kompol Sebastian RS Saragih, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam keterangannya, Kapolresta Hendria menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil kerja keras anggota Satres Narkoba dalam upaya mencegah dan menindak tegas jaringan peredaran narkotika. Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Deli Serdang,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 1.962,11 gram dan ganja seberat 1.063,88 gram, yang disita dari dua tersangka dalam tiga kasus menonjol.

Kompol Sebastian menjelaskan, salah satu kasus terjadi pada Rabu (13/8/2025) di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Petugas berhasil mengamankan RI alias D (44), warga Tembung. Dari tersangka disita 1.097 gram ganja yang dibungkus plastik hitam berlakban cokelat.

Kemudian pada Jumat (15/8/2025), petugas Satres Narkoba kembali mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi di Jalan Sisingamangaraja Km 6,8 Medan Amplas. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap S (38), warga Bireuen, Aceh, yang kedapatan membawa dua bungkus sabu dengan berat bruto 1.029,96 gram di dalam tas ransel abu-abu.

“Tersangka S mengaku dikendalikan oleh seorang pria berinisial M alias MWN, warga Bireuen, yang kini masih buron. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk mengantar sabu dari Aceh ke Pekanbaru,” jelas Sebastian.

Setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh Labfor Polda Sumut, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika. Barang bukti sabu kemudian dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, sementara ganja dibakar hingga habis di atas drum besi, disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait.

Hendria menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Bersama, kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ucapnya. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN