Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Petani Aceh Jadi Kurir Sabu 2,3 Kg, PN Medan Jatuhkan Vonis 15 Tahun

Mistar.idKamis, 18 Desember 2025 pukul 09.12 WIB
dua_petani_aceh_jadi_kurir_sabu_23_kg_pn_medan_jatuhkan_vonis_15_tahun

Majelis hakim PN Medan yang menjatuhkan vonis terhadap dua petani asal Aceh jadi kurir 2,3 kg sabu. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menvonis dua petani asal Aceh, yaitu Basaruddin alias Din dan Nyak Ali alias Ali, dengan 15 tahun penjara. Mereka diketahui nekat menjadi kurir 2,3 kg sabu.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum denda Rp1 miliar.

"Sudah putusan di Ruang Cakra 7 kemarin, Rabu (17/12/2025). Putusannya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Saoloon Simanjuntak, saat dihubungi Mistar via seluler, Kamis (18/12/2025).

Putusan hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Basaruddin dan Nyak Ali 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa dan JPU masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait apakah menerima atau mengajukan upaya hukum bandin Pengadilan Tinggi.

Adapun kasus ini bermula saat Basaruddin yang sedang bekerja di Malaysia ditawarkan pekerjaan mengantar lima bungkus sabu seberat 2,3 kg ke Indonesia oleh seseorang bernama Nazar (DPO).

Basaruddin dijanjikan akan mendapatkan upah Rp50 juta apabila berhasil melakukan mengantarkan barang haram tersebut. Basaruddin kemudian mengajak Nyak Ali dengan menjanjikan imbalan Rp20 juta.

Kemudian pada 14 Juni 2025, mereka tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia. Nazar mengarahkan keduanya ke daerah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tepat di depan terminal pada 15 Juni 2025, seorang suruhan Nazar menghampiri para terdakwa dan menyerahkan sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi lima bungkus sabu kepada Basaruddin.

Selanjutnya, para terdakwa berangkat menuju Medan dengan menumpangi bus dan tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diminta mengantarkan sabu tersebut ke seseorang di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Namun, ternyata orang yang ditemui anggota Polda Sumatera Utara yang tengah melakukan penyamaran dan seketika para terdakwa pun ditangkap. Polisi kemudian menggeledah tas yang dibawa para terdakwa dan didapati sabu 2,3 kg.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN