Keluarga Jaka Janes Malau Serahkan Surat Kuasa ke Polisi, Enam Tersangka Pengeroyokan Sudah Ditahan

Kuasa hukum keluarga almarhum Jaka Janes Malau ke Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan surat kuasa resmi. (foto:istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Awan mendung yang menggelayuti keluarga almarhum Jaka Janes Malau perlahan mulai tersibak. Tepat pada Rabu (24/6/2026), pihak keluarga melangkah lebih maju dalam mengawal kasus ini ke ranah hukum. Didampingi tim penasihat hukum yang dikoordinatori Gokma Sagala, mereka menyambangi Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan surat kuasa resmi.
Langkah ini menegaskan bahwa keluarga tidak akan mundur sejengkal pun untuk menuntut keadilan.
"Hari ini kami datang untuk menyerahkan surat kuasa resmi dari ibu korban, Jaka Janes Malau," ujar Gokma kepada Mistar.id.
Tak sekadar menyerahkan berkas, kedatangan tim hukum hari itu juga membawa kabar baik. Gokma membeberkan bahwa pihaknya telah mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di dalam surat tersebut, identitas para pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pematangsiantar sudah tertera dengan jelas.
Mendengar kepastian bahwa para perenggut nyawa anaknya telah ditangkap, Dahlia Siallagan, ibu kandung korban, mengaku ada sedikit beban yang terangkat dari pundaknya. Meski tatapan matanya masih menyiratkan duka mendalam atas kepergian putra bungsunya, raut wajahnya tampak lebih tenang.
Enam orang yang diduga kuat mengeroyok Jaka kini dipastikan tidak bisa lagi menghirup udara bebas.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang punya rasa kasih sayang kepada kami. Terima kasih sudah bersedia mendampingi saya berdiri di sini, menuntut keadilan demi anak saya," tutur Dahlia.
Tragedi memilukan ini bermula pada akhir Mei lalu, tepatnya Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.20 WIB. Suasana di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, yang berada tepat di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, mendadak mencekam saat pengeroyokan itu terjadi.
Masyarakat sempat dihebohkan oleh rekaman video amatir yang beredar luas di media sosial. Dalam potongan video yang viral tersebut, tampak jelas momen-momen mencekam saat tubuh korban dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil oleh sekelompok orang.
Polisi bergerak cepat menyusul tekanan publik yang masif. Sadar menjadi buronan dan tak punya jalan keluar, para pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri secara bertahap.
Pada Senin, 1 Juni 2026, dua tersangka awal berinisial RP dan FS menjadi yang pertama menyerahkan diri kepada penyidik.
Selanjutnya, pada Sabtu, 20 Juni 2026, tersangka berinisial RS menyusul menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar.
Kemudian, pada Senin, 22 Juni 2026, pelarian tiga tersangka terakhir berinisial GP, SS, dan RS (lainnya) resmi berakhir setelah mereka menyerahkan diri kepada polisi.
Kini, keenam tersangka harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Sementara itu, masyarakat Pematangsiantar terus mengawal kasus ini agar proses peradilan berjalan transparan hingga tuntas. (hm27)























