Tuesday, September 1, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Warga Pantai Labu Ditangkap Simpan 153 Gram Sabu di Gudang Rumah

Mistar.idSelasa, 1 September 2026 pukul 17.36 WIB
dua_warga_pantai_labu_ditangkap_simpan_153_gram_sabu_di_gudang_rumah

Dua warga Kecamatan Pantai Labu yang ditangkap bersama barang bukti 153 gram sabu. (foto: Dok Polresta Deli Serdang/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Dua pria warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang setelah polisi menemukan 153 gram sabu yang disimpan di gudang rumah.

Keduanya berinisial AH (41) dan R alias A (20). Mereka ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (30/8/2026) malam.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyimpanan dan kepemilikan sabu oleh kedua pria tersebut.

“Pada Minggu malam, anggota mengamankan kedua terduga pelaku di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu,” ujar Fery saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Setelah diamankan, keduanya menunjukkan kepada petugas lokasi penyimpanan sabu di sebuah gudang rumah di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji.

Dari kamar gudang tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 153 gram yang disimpan di dalam plastik kresek putih.

Fery mengatakan, R alias A mengakui sabu tersebut sebagai miliknya.

“Terduga pelaku R alias A mengaku sabu miliknya dan didapat dari pemberian seorang bernama U,” katanya.

Kedua pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN