Thursday, October 29, 2026
home_banner_first
SUMUT

Diduga Berkedok Cetak Sawah, Galian Tanah Urug di Sergai Disorot

Mistar.idKamis, 29 Oktober 2026 pukul 19.36 WIB
diduga_berkedok_cetak_sawah_galian_tanah_urug_di_sergai_disorot

Alat berat jenis ekskavator mengeruk tanah yang kemudian diangkut menggunakan truk di lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan galian tanah urug di Desa Tebingtinggi, Sergai. (Foto: Damanik/MISTAR)

Sergai, MISTAR.ID – Aktivitas pengerukan tanah urug yang diduga belum mengantongi izin berlangsung di Dusun II, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut dikaitkan dengan rencana pencetakan sawah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat mengeruk tanah yang kemudian diangkut menggunakan truk jungkit (dump truck). Tanah tersebut diduga dijual untuk penimbunan proyek pembangunan perumahan seluas sekitar 2 hektare yang berada tidak jauh dari lokasi pengerukan.

Selain itu, satu unit ekskavator lainnya terlihat terparkir di lokasi.

Endi Tanjung, yang mengaku sebagai ketua kelompok tani, mengatakan pengerukan tanah tersebut dilakukan untuk keperluan pencetakan sawah. Namun, tanah hasil pengerukan dari lahan seluas sekitar 6 rante itu juga dimanfaatkan untuk penimbunan pembangunan perumahan.

"Kegiatan pengerukan tanah ini mau dijadikan cetak sawah. Jadi kalau tidak dijual, tanahnya atau limbahnya mau dibawa ke mana? Kalau kita timbun di situ, mau berapa ribu kubik, kan sia-sia. Kebetulan di depan ada pembangunan kaplingan perumahan, ya limbahnya dibawa ke situ," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai jenis bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan alat berat serta harga jual tanah untuk setiap truk, Endi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah alat berat tersebut menggunakan solar bersubsidi atau solar industri.

"Kalau itu yang ditanya, saya kurang tahu. Saya bilang, saya hanya kelompok tani, sekaligus ketua LKMD dan P3A juga. Jadi, kalau Bapak tanyakan berapa harganya dan sebagainya, saya tidak tahu. Memang sekarang ini digalakkan oleh Presiden untuk pertanian," tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tebingtinggi, Ilham, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan pengerukan tanah di lokasi tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan legalitas kegiatan pengerukan tanah urug tersebut, termasuk perizinan usaha dan pemanfaatan material hasil pengerukan.

Ketentuan hukum

Kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap aktivitas di Desa Tebingtinggi perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan pihak berwenang, termasuk penentuan apakah kegiatan tersebut masuk kategori pertambangan yang wajib memiliki izin dan apakah perizinan yang diperlukan telah dipenuhi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN