Tembak Mati Pemuda Belawan Pakai Senapan Angin, Syahnan Divonis 13 Tahun Penjara

Sidang putusan terhadap Syahnan Harisandi di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual. (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Syahnan Harisandi, 29 tahun, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Asbi Azzubah menggunakan senapan angin di Kecamatan Medan Belawan.
Putusan dibacakan hakim ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan yang diikuti Syahnan secara virtual, Kamis (29/10/2026).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahnan Harisandi tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Syahnan, warga Jalan Pulau Sicanang Blok 18, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman Syahnan. Perbuatannya mengakibatkan Asbi meninggal dunia dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, tindakan tersebut dilatarbelakangi permusuhan dan meresahkan masyarakat.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut atas motif permusuhan, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Lodewyk.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah sikap Syahnan yang sopan selama persidangan, kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, yakni 14 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis, Syahnan maupun JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 4 Oktober 2025, saat Edy alias Cekot meminta Syahnan Harisandi, Rendi Aditya alias Rendy (DPO), dan Nabil (DPO) membunuh Asbi Azzubah dengan imbalan Rp5 juta.
Dua hari kemudian, ketiganya menjalankan aksi menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dan senapan angin pinjaman dari Dewi alias Yayuk.
Syahnan bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan Nabil menembak Asbi dari jarak sekitar satu meter hingga mengenai punggung kiri. Setelah itu, Rendi dan Nabil mengejar Asbi yang berusaha melarikan diri.
Syahnan kemudian menunggu di persimpangan, sementara Rendi dan Nabil kembali setelah gagal menemukan Asbi. Ketiganya lalu mengembalikan senapan angin kepada Dewi. Pada 7 Oktober 2025, Syahnan mendapat kabar bahwa Asbi telah meninggal dunia akibat luka tembak pada 6 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB.
Dewi kemudian menyuruh mereka mengambil uang Rp5 juta, sebelum ketiganya berpesta narkoba dan mabuk-mabukan pada malam harinya. (*)












































