Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tembak Mati Pemuda di Belawan Pakai Senapan Angin, Pria 29 Tahun Dituntut 14 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 18.21 WIB
tembak_mati_pemuda_di_belawan_pakai_senapan_angin_pria_29_tahun_dituntut_14_tahun_penjara_

Sidang terdakwa Syahnan Harisandi di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual.(Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (1/10/2026) - Syahnan Harisandi, warga Jalan Pulau Sicanang Blok 18, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (1/10/2026).

Syahnan dituntut karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana dalam aksi menembak mati seorang pemuda bernama Asbi Azzubah menggunakan senapan angin di Belawan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahnan Harisandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Adila Perma Ayunda, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut jaksa, perbuatan pria berusia 29 tahun itu melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Majelis hakim yang diketuai Lodewyk Ivandrie Simanjuntak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (8/10/2026).

Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula pada Sabtu (4/10/2025) saat Edy alias Cekot datang ke basecamp di Jalan Kertang, Kelurahan Belawan Bahagia, dan meminta Syahnan, Rendi Aditya alias Rendy (DPO), serta Nabil (DPO) untuk membunuh korban dengan imbalan Rp5 juta.

Selanjutnya, pada Senin (6/10/2025) pukul 16.30 WIB, Edy kembali menemui Syahnan di belakang basecamp. Ia menyerahkan kunci sepeda motor Honda Vario warna merah milik Rendi kepada Syahnan.

Edy kemudian membagi tugas. Syahnan bertugas mengendarai sepeda motor, Nabil duduk di tengah untuk menembak, dan Rendi duduk di belakang. Sebelum beraksi, mereka meminjam senapan angin dari saksi Dewi alias Yayuk.

Mereka kemudian melihat korban berjalan kaki seorang diri di Jalan Kertang, Kelurahan Belawan Bahagia. Syahnan memacu sepeda motor hingga berjarak sekitar 1 meter. Saat itu, Nabil menembak korban satu kali dan mengenai punggung kiri.

Korban sempat menoleh dan lari ke arah simpang empat menuju Jalan Selar, tetapi dikejar Rendi dan Nabil. Saksi Ari Refan Tarihoran alias Ari dan Nila Yunita alias Nita yang berada di lokasi mendengar suara tembakan, lalu melarikan diri karena Rendi dan Nabil melakukan pengejaran.

Syahnan menunggu di simpang. Beberapa menit kemudian, Rendi bersama Nabil datang dan mengatakan korban tidak berhasil ditemukan, tetapi sudah terkena tembakan. Setelah itu, mereka kembali ke Kampung Kolam untuk mengembalikan senapan angin kepada Dewi.

Pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Syahnan mendapat kabar korban meninggal dunia. Sekitar pukul 10.00 WIB, Dewi mendatangi mereka dan menanyakan keterlibatan ketiganya.

Dewi kemudian menyuruh mereka mengambil uang Rp5 juta di bagian belakang rumah. Malam harinya, mereka berpesta narkoba dan mabuk-mabukan.

Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak pada 6 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB berdasarkan Surat Kematian dari Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN