Sebulan Edarkan Sabu di Medan Johor, Pria 30 Tahun Ditangkap

Pelaku F saat ditangkap petugas di Jalan STM, Medan Johor.(Foto: Dokumentasi Satres Narkoba/mistar)
Medan, MIATAR.ID (1/10/2026) - Seorang pria berusia 30 tahun inisial F ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Darinya, disita enam paket sabu siap edar dan sejumlah uang diduga berasal dari transaksi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Akbp Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, F ditangkap di kawasan Medan Johor, Rabu (23/9/2026) lalu. Sebelumnya pihaknya mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan F.
"Informasi itu kami tindak lanjuti dan F kami tangkap di Jalan STM, Medan Johor. Saat itu pelaku diduga hendak melakukan transaksi," ucapnya, Kamis (1/10/2026).
Saat proses penangkapan, F sempat berupaya kabur. Pemilik sabu itu diduga mengetahui keberadaan petugas dan berupaya membuang barang bukti. Namun petugas yang jeli berhasil menemukan barang tersebut dan meminta F memungutnya kembali.
"Sempat membuang dan berupaya kabur. Tapi berhasil kita amankan bersama barang bukti enam paket sabu, 12 plastik klip san uang tunai," tuturnya.
Menurut pengakuannya, pria yang tinggal di Jalan Suka Suar, Medan Johor itu menjalankan bisnis haramnya sejak sebulan belakangan. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari pria berinisial K.
“Kami pastikan, K akan terus kami kejar untuk memutus rantai peredaran narkoba jaringan ini,” ujarnya.(hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Wanita Curi 20 Gram Emas di Batu Bara Ditangkap di Madina










































