Tiga Wanita Curi 20 Gram Emas di Batu Bara Ditangkap di Madina

Tiga tersangka pencurian emas di toko emas Maju Jaya diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara. (foto: ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Tiga wanita warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggondol 20 gram emas dari toko emas Maju Jaya di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (24/9/2026). Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku awalnya berpura-pura hendak membeli perhiasan.
Dua hari setelah melakukan pencurian, ketiganya ditangkap Polres Batu Bara di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (26/9/2026).
"Ketiga tersangka masing-masing Maynar, 67 tahun, Mayarni, 56 tahun, dan Ernawati, 54 tahun, ketiganya warga Kabupaten Solok Riau," kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, Kamis (1/10/2026).
Dikatakan Binrod, saat menjalankan aksinya, ketiga tersangka menggunakan mobil Honda Mobilio nomor polisi B 2570 KKY. "Saat tiba di toko incaran mereka, dua orang turun dari mobil sementara satu orang tetap di dalam mobil memantau situasi," katanya.
Satu orang yang turun berpura-pura dituntun tersangka lainnya menuju toko emas. Kemudian mereka meminta beberapa potong emas perhiasan yang disebutkan akan mereka beli.
Memanfaatkan kelengahan Risyam yang merupakan pemilik toko, seorang di antaranya langsung mengambil 2 potong emas berupa kalung seberat 5 gram dan gelang seberat 15 gram.
Setelah mengambil perhiasan tersebut, kedua wanita tersebut mengaku tidak cocok dengan model perhiasan yang ditunjukkan pemilik toko.
Keduanya kemudian masuk ke dalam mobil dan meluncur ke daerah Tebing Tinggi. Di sana, ketiga tersangka berusaha menjual perhiasan emas yang mereka curi namun tidak ada yang bersedia membelinya.
Karena tidak laku, ketiganya menuju Medan lewat tol Indra Pura dan keluar lewat Tol Amplas Medan. Di Medan, mereka berhasil menjual perhiasan emas tersebut kepada seorang wanita yang tidak mereka kenal dengan harga Rp15 juta.
Begitu menerima uang penjualan perhiasan hasil curiannya, mereka bergerak menuju Madina. "Setelah melihat rekaman CCTV, kita mendapatkan ciri-ciri ketiga tersangka. Dari penyelidikan diketahui ketiga tersangka telah berada di Kota Nopan, Mandailing Natal," ucap Binrod.
Satreskrim Polres Batu Bara langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Madina dan Polsek Kotanopan. Tak lama kemudian, personel Polsek Kotanopan berhasil mengamkan ketiga tersangka beserta mobil yang mereka gunakan.
Begitu menerima informasi dari Polsek Kotanopan, Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung meluncur ke Kotanopan untuk menjemput ketiga tersangka.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengaku melakukan pencurian emas di toko emas Maju Jaya Lima Puluh Kota. Namun, mereka mengaku telah memfoya-foyakan uang hasil penjualan dan hanya tersisa Rp2.250 ribu saja.
Menjawab wartawan terkait keterlibatan ketiga tersangka pada beberapa kasus pencurian di toko emas yang viral di media sosial termasuk di Lampung, mantan Kasat Reskrim Polres Sergai tersebut mengatakan masih melakukan pendalaman.
"Kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sepakterjang ketiga tersangka," tutur Binrod.











































