Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Bongkar Judi Online Nextplay88, Dua Orang Jadi Tersangka

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 13.42 WIB
polda_sumut_bongkar_judi_online_nextplay88_dua_orang_jadi_tersangka

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono. (Foto:Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (1/10/2026) - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan judi online (judol) yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka. Di antaranya, MA yang berperan sebagai pemilik situs judi dan DH yang berperan sebagai orang yang turut serta.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan ini dilakukan pihaknya pada 15 September 2026 lalu. Di mana, berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan pihaknya, mendeteksi sebuah situs web dengan merek “Nextplay88” yang sedang melakukan praktik perjudian.

Mengetahui hal itu, tim melakukan upaya penyelidikan dan melakukan penggerebekan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang pertama di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

“Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya adalah di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono, Kamis (1/10/2026).

Dalam pengungkapan ini, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, di antaranya berinisial MA dan DH. Untuk tersangka MA, kata Bayu, berperan sebagai pemilik situs judi dan DH yang berperan sebagai orang yang turut serta.

Awalnya, pihaknya menargetkan tersangka DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Sumatera Utara atau tepatnya di Kota Tebing Tinggi. Setelah DH ditangkap, lalu polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka MA yang merupakan pemilik dari situs judi tersebut.

Saat penyelidikan berlangsung, polisi sempat melakukan penggeledahan di tempat kediaman tersangka MA yang ada di Kota Medan. Namun, di sana, sang bos judi tidak ditemukan dan hanya istri dari yang bersangkutan yang kini merupakan saksi dalam perkara ini.

“Di Medan di sini, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA, ya. Istri daripada MA dulu, ya. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” terangnya.

Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung mengembangkan pencarian ke Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di tempat ini, tersangka DH yang merupakan rekanan dari MA ditangkap.

Pada saat penyelidikan berlangsung, tersangka MA mencoba melarikan diri ke Jakarta Pusat. Mengetahui hal itu, tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan profiling dan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Hasilnya, pada 24 September 2026, MA akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta, tepatnya pukul 21.30 WIB, selanjutnya dibawa ke Polda Sumut.

”Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Dan penangkapan yang dilakukan oleh tim daripada Ditressiber ini juga dibantu oleh tim daripada Ditressiber Polda Metro Jaya,” ujarnya mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN