Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Siantar dalam Dua Hari

Ketiga tersengka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pematangsiantar. (foto: Humas Polres Pematangsiantar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut. Dari tiga penangkapan tersebut, polisi mengamankan total 6,69 gram sabu dengan berat bruto.
Ketiga penangkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) dan Jumat (25/9/2026) di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Petugas menangkap pria berinisial H (42), warga Batu V Kampung Huta III, Kelurahan Pantoan Maju, Kabupaten Simalungun.
H ditangkap saat duduk di atas sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 6473 TAJ di area parkir Purnama Raya Guest House, Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa.
Saat polisi mendatanginya, H sempat membuang bungkus kotak rokok dari tangan kanannya. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat bruto 1,45 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Realme dari tangan H.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengaku pasokan sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial C di kawasan Sionggang, Kabupaten Simalungun. Saat ini tim masih melacak keberadaan C yang telah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Irwanta kepada Mistar, Selasa (29/9/2026).
Sehari kemudian, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan di Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap FAP (35), seorang residivis kasus narkotika.
Saat dihampiri petugas, FAP disebut sempat menjatuhkan satu bungkus plastik berwarna hijau ke aspal. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan empat paket sabu dengan total berat bruto 2,58 gram.
Polisi turut mengamankan satu unit ponsel OPPO dari kantong celana FAP.
Kepada petugas, FAP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial W yang disebut berada di kawasan Jalan Pane.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap informasi tersebut. Sekitar satu jam setelah penangkapan FAP, tepatnya pukul 20.00 WIB, petugas bergerak ke Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap TW (29) di depan kediamannya.
Dari saku celana TW, petugas menemukan uang tunai Rp1,3 juta dan satu unit iPhone. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TW kemudian mengaku masih menyimpan sabu di sebuah tempat pencucian mobil atau doorsmeer.
Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi tersebut dan menemukan satu kantong plastik putih berisi lima paket sabu yang disembunyikan di dalam akuarium di atas lemari.
Pencarian dilanjutkan ke samping rumah. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang ditimbun di bawah tumpukan pasir.
Dari TW, polisi mengamankan total tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram.
TW mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berasal dari Medan.
“Ketiga tersangka sudah kami tahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Irwanta.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pelacakan terhadap orang-orang yang disebut sebagai pemasok berdasarkan keterangan para tersangka. (*)









































