Dua Pria Ditangkap di Kafe Sorkam Tapteng, Polisi Temukan 12,5 Gram Sabu

Dua tersangka pengedar narkotika yang ditangkap polisi di Kafe Sorkam Tapteng. (Foto: Dok. Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID – Dua pria diduga sebagai pengedar narkotika berinisial NM, 48 tahun, dan AKS, 27 tahun, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di sebuah kafe di Lingkungan VI, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (3/9/2026) pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 12,50 gram.
“Penangkapan berawal dari laporan serta informasi masyarakat yang resah karena kerap terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, Selasa (29/9/2026).
Penanangkapan pertama dilakukan terhadap NM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman NM. Di sana, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna cokelat.
Selain sabu, polisi juga menemukan tiga potongan plastik klip bening dan dua unit timbangan digital berwarna silver dan hitam yang berada di atas meja kamar.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Johannes.[]
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Siantar dalam Dua Hari








































