Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Periksa 7 Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik yang Seret Nama Mantan Wakapolda

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 18.54 WIB
polda_sumut_periksa_7_saksi_kasus_pencemaran_nama_baik_yang_seret_nama_mantan_wakapolda_

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut.(Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (1/10/2026) - Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakapolda Sumut periode 2020-2021.

"Sudah tujuh orang saksi kita periksa," ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono, Kamis (1/10/2026), di Polda Sumatera Utara.

Bayu menerangkan, saksi yang diperiksa antara lain pemilik akun yang menyebarkan atau mengunggah video tersebut hingga viral di media sosial serta beberapa pihak lain yang dianggap berkaitan erat dengan kasus ini.

Ditanya apakah pihaknya telah memeriksa Mariani Bulo'o, Kombes Bayu menyebut yang bersangkutan belum bisa memenuhi undangan klarifikasi.

"Ya, kita panggil kemarin, beliau datang ke kantor dan berkoordinasi dengan penyidik untuk meminta penundaan pada saat penyelidikan. Setelah itu, sesuai dengan penyampaian Ibu Mariani beserta pengacaranya, untuk dijadwalkan ulang," terang Bayu.

Setelah itu, pihaknya melayangkan undangan klarifikasi kedua. Namun, Mariani kembali tidak hadir.

"Namun, undangan yang kedua juga beliau tidak hadir. Dan beliau menyampaikan dalam jawaban ke penyidik bahwasanya memang belum bisa menghadiri. Namun penyelidikan dari kasus itu kita sudah ambil keterangan dari saksi-saksi yang lain, termasuk klarifikasi dan permintaan keterangan kepada ahli, dan kita naikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut meningkatkan status perkara kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakapolda Sumut periode 2020-2021. Penyidik telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Brigadir Imam Syahputra Harefa dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Bayu menyebut peningkatan status perkara dilakukan karena tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut. Namun, ia belum menyampaikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan karena masih dalam pendalaman.

"Untuk laporannya saat ini prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini juga sedang mengumpulkan keterangan daripada para saksi," ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono, Kamis (1/10/2026) di Polda Sumut.

Ditanya apakah pihaknya telah menetapkan tersangka, perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik masih mendalami perkara untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.

Kasus ini bermula ketika Winda Lorenza Gowasa (35), mantan istri Brigadir Imam Syahputra Harefa, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, pada awal Agustus 2026. Awalnya, polisi menyebut Winda meninggal karena diduga bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.

Setelah kematian Winda, pihak keluarga tidak terima karena menilai banyak kejanggalan dan menduga kematian korban bukan murni bunuh diri. Di tengah bergulirnya kasus tersebut, jagat maya dihebohkan pernyataan seorang perempuan yang menyebut Winda Lorenza Gowasa pernah dijual untuk disetubuhi mantan Wakapolda Sumut periode 2020-2021.

Setelah pernyataan tersebut viral, Brigadir Imam Harefa yang saat itu menjalani penempatan khusus (patsus) di Paminal Bid Propam Polda Sumut mengambil langkah hukum. Ia melaporkan sejumlah akun media sosial dan pihak yang menyebarkan informasi tersebut karena dianggap mencoreng nama baiknya.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN