Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Bongkar Situs Judi Nextplay88, Raup Keuntungan Rp300 Juta per Bulan

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 17.38 WIB
polda_sumut_bongkar_situs_judi_nextplay88_raup_keuntungan_rp300_juta_per_bulan_

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (1/10/2026) - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Polisi menyebut komplotan ini meraup keuntungan fantastis senilai Rp300 juta per bulan.

"Jadi pelaku MA yang berperan sebagai CEO atau pemilik dari situs judi online tersebut dengan tautan beliraya.online/m yang merupakan situs judi online Nextplay88. Para pelaku ini mendapatkan keuntungan selama ini adalah Rp300.000.000," ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, Kamis (1/10/2026).

Bayu menerangkan, dalam praktiknya tersangka MA menggandeng tersangka DH untuk mengoperasionalkan situs judi online Nextplay88.

"Peran DH ini mengelola situs tersebut bersama saudara MA. Kemudian dapat diakses dengan mudah pada aplikasi Google," terangnya.

Dalam aktivitas perjudian tersebut, tersangka DH mendapat keuntungan sebesar Rp15.000 dari setiap orang yang menjadi pengguna atau anggota situs judi online tersebut.

Untuk penampungan sementara, uang tersebut dikirim ke rekening SeaBank dan Bank Jago milik tersangka MA. Jika dihitung secara keseluruhan, tersangka DH memperoleh keuntungan senilai Rp7.060.000 per bulan.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumut. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka, yakni MA sebagai pemilik situs judi dan DH sebagai orang yang turut serta.

Pengungkapan dilakukan pada 15 September 2026. Berdasarkan hasil patroli siber, polisi mendeteksi situs web dengan merek Nextplay88 yang melakukan praktik perjudian.

Mengetahui hal itu, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MA sebagai pemilik situs judi dan DH sebagai orang yang turut serta.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN