Nakhoda Asal Tanjungbalai Divonis 6 Bulan Penjara karena Tangkap Ikan Pakai Pukat Tanpa Izin

Sidang putusan terhadap terdakwa Siswanto di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (1/10/2026) - Siswanto, nakhoda kapal asal Kota Tanjungbalai, divonis enam bulan penjara dalam kasus penangkapan ikan menggunakan pukat tanpa izin di perairan pinggir Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada November 2025.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Angga Manalu dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/10/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siswanto dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Angga.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta dengan ketentuan subsider 10 hari penjara jika denda tidak dibayar.
Hakim menyatakan perbuatan Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan alternatif kesatu, yakni Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan pada Pasal 27 angka 5 dan 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal II ayat (8) Lampiran Nomor 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara dengan mengoperasikan kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan kapasitas atau ukuran kapal ikan dan merugikan nelayan kecil lainnya," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara keadaan yang meringankan, lanjut hakim, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit proses persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.
Atas vonis itu, Siswanto dan JPU masih memiliki hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sergai yang sebelumnya menuntut Siswanto tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. (Deddy)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Periksa 7 Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik yang Seret Nama Mantan Wakapolda










































