Saturday, October 17, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Lewat Adik Kandung, Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Rp245 Juta dari Paguyuban Galian C

Mistar.idSabtu, 17 Oktober 2026 pukul 14.36 WIB
lewat_adik_kandung_bupati_klaten_diduga_terima_setoran_rp245_juta_dari_paguyuban_galian_c_

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kanan) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026)..(Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, MISTAR.ID (17/10/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang hingga Rp245 juta dari pengusaha tambang galian C.

"Pada 2026, HWI (Hamenang) diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp245 juta yang berasal dari paguyuban tambang yang diketuai oleh LEG selaku pihak swasta," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Menurut Taufik, LEG yang diketahui bernama Legiman memberikan uang tersebut melalui Hanaku Agni Sadewo selaku adik kandung Hamenang.

"Penggunaan uangnya untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten," ujarnya.

Di sisi lain, KPK juga menduga pengusaha tambang galian C tersebut memberikan uang secara rutin kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.

"Khusus yang ke LSM, KPK akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan pihak APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan dugaan indikasi kegiatan pertambangannya," kata Taufik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

KPK pada 16 Oktober 2026 menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK mencatat terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.(Antara/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN