Baru Diperiksa di Kasus BPN, Ada yang Langsung Kembalikan Rp800 Juta ke KPK

Ilustrasi, gedung KPK. (Foto: Antara)
Jakarta, MISTAR.ID (16/10/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta dari seseorang berinisial HRM. Uang tersebut diserahkan melalui penasihat hukumnya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026) malam.
Budi menjelaskan uang tersebut diduga diterima HRM dari PT Summarecon. Uang itu berkaitan dengan pengelolaan lahan milik PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
"Hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp800 juta yang diserahkan oleh PH (penasihat hukum) dari Saudara HRM," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Budi, dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan. Dugaan suap itu dilakukan PT Summarecon kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menilai langkah tersebut sebagai sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.
"Kami memandang ini adalah bentuk sikap-sikap kooperatif dan dukungan terhadap KPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik akan membuka perkara ini secara terang. Penyidik juga akan menelusuri apakah pihak yang diduga terlibat berhenti pada mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada pengembangan lebih lanjut.
"Nanti kita sama-sama tunggu progres dari penyidikan perkara ini," katanya.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 19 orang beserta barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK resmi menetapkan 8 orang di antaranya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat kementerian, pimpinan BPN daerah, petinggi korporasi, hingga pihak swasta.
Para tersangka tersebut yakni Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), serta Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung). Selain itu, lima pihak swasta lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, di mana empat nama terakhir diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyidikan KPK mengindikasikan bahwa kasus ini berpusat pada dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan, khususnya dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Tak hanya itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan praktik korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka dan temuan awal OTT tersebut, KPK melancarkan penggeledahan mendalam di beberapa lokasi strategis. Penggeledahan menyasar kantor PT Summarecon Agung, tiga ruangan Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN, hingga Kantor Pertanahan BPN Mojokerto.
Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana dan membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(kumparan/hm02)























































