Mantan Ketua Ombudsman Minta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

Mantan Ketua Ombdusman sekaligus terdakwa kasus dugaan suap tata kelola nikel Hery Susanto seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Foto: Kompas.com/Febrianto Adi Saputro)
Jakarta, MISTAR.ID - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Hery membantah menerima uang dari Agung Winarno maupun Lukman Malanuang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan Hery saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/10/2026).
“Tidak ada menerima aliran dana sepeser pun dan tidak pernah menjanjikan apa pun dengan Lukman Malanuang dan Agung Winarno,” kata Hery dalam persidangan.
Hery juga membantah menerima uang Rp 200 juta dari PT DSM yang disebut diserahkan Lukman Malanuang melalui Agung Winarno. Ia menilai keterangan mengenai penyerahan uang tersebut tidak sesuai dengan kronologi hubungan kedua pihak.
“Bagaimana mungkin kasus DSM terjadi di tahun 2023 LHP sementara Lukman Malanuang baru mengenal Agung Winarno tahun 2025,” ujarnya.
Dalam pleidoinya, Hery menilai dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti secara hukum. Ia juga menyebut sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan membantah adanya pemberian uang kepadanya.
“Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan keputusan bebas murni bagi saya, karena semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum,” katanya.
Selain membantah tuduhan, Hery mengungkapkan penyesalannya atas perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku kini tidak lagi bekerja, sementara penghasilan istrinya belum mencukupi kebutuhan keluarga.
Hery mengatakan anak pertamanya masih harus menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi, sedangkan anak keduanya duduk di kelas II SMA. Ia juga mengaku membutuhkan biaya pengobatan karena mengalami diabetes dan gangguan pada mata yang disebutnya sebagai strok mata.
Dalam kesempatan itu, Hery turut menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Ombudsman RI. Ia mengaku belum sempat melakukan perbaikan di lembaga tersebut sebelum terseret perkara hukum.
Sebelumnya, JPU menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9/2026).
Jaksa menilai Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait lainnya.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Hery membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa meminta agar harta benda Hery dapat disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, Hery dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Atas tuntutan tersebut, Hery melalui pleidoinya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Keputusan akhir perkara tersebut berada di tangan majelis hakim. (hm25/kompas.com)
PREVIOUS ARTICLE
Demo Surat MA untuk Bupati Gowa Berujung Perusakan Kantor Pos











































