Friday, October 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Demo Surat MA untuk Bupati Gowa Berujung Perusakan Kantor Pos

Mistar.idJumat, 9 Oktober 2026 pukul 11.17 WIB
demo_surat_ma_untuk_bupati_gowa_berujung_perusakan_kantor_pos

Massa menggeruduk Kantor Pos Sungguminasa. (Foto: Istimewa)

news_banner

Gowa, MISTAR.ID - Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Perusakan terjadi saat aksi unjuk rasa terkait surat pemanggilan Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang sempat bermasalah dalam proses pengirimannya.

Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh Yusuf membenarkan penangkapan tersebut. Polisi juga masih memburu sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam perusakan.

“Iya benar, sementara ini ada 3 orang yang kami amankan,” kata Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/10/2026).

Peristiwa itu terjadi saat unjuk rasa pada Rabu (7/10/2026). Aksi yang awalnya berlangsung tertib berubah ricuh ketika massa hendak menemui pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, tetapi diadang oleh pihak kepolisian.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong. Pintu kaca kantor Pos Cabang Sungguminasa pecah setelah massa berusaha menerobos masuk. Namun, kericuhan tidak berlangsung lama setelah kedua pihak berhasil menahan diri.

“Sementara ini kita juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah diidentifikasi,” ujar Yusuf.

Aksi tersebut berkaitan dengan polemik surat dari MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Surat itu sebelumnya diberitakan salah alamat hingga disebut sampai ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Namun, PT Pos Indonesia (Persero) meluruskan informasi tersebut setelah melakukan investigasi internal. Perusahaan menyatakan surat yang diterima pada 2 September 2026 itu tidak pernah diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa, melainkan tertahan oleh seorang kurir mitra.

Senior Manajer Kesekretariatan dan Hukum PT Pos Indonesia Regional VI Makassar, Sri Endarti Halim, mengatakan dokumen tersebut tidak diantarkan ke alamat tujuan karena ditahan oleh oknum kurir mitra dengan alasan yang hingga kini belum diketahui.

Atas kejadian itu, Pos Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada MA sebagai pengirim, Bupati Gowa sebagai penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa yang turut disebut dalam pemberitaan.

Perusahaan juga menyatakan telah menonaktifkan kurir mitra yang diduga terlibat untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh kiriman yang ditangani oleh yang bersangkutan.

Pos Indonesia menegaskan akan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai ketentuan perusahaan serta menyatakan siap bekerja sama dalam proses hukum yang berjalan. (hm25/cnn Indonesia)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN