Terungkap! Kepala BPK Jateng Minta Rp600 Juta, Bupati Klaten Tawar Jadi Rp400 Juta

Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan di Pemkab Klaten dengan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp1,2 miliar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto: Antara/Fauzan)
Jakarta, MISTAR.ID (17/10/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tawar-menawar dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga meminta Rp600 juta, namun Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menawar hingga disepakati Rp400 juta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang tersebut diduga untuk mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025. Hal itu disampaikan Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Taufik menerangkan, BPK Perwakilan Jateng pada April 2026 melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan itu ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.
"Terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar," kata Taufik.
Atas temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto melakukan pertemuan dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang. Iwan diketahui merupakan wakil penanggung jawab pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.
Dalam pertemuan itu, keempatnya membahas rencana agar dua temuan kelebihan bayar tidak dimasukkan dalam LHP BPK.
Pertemuan lanjutan kemudian dilakukan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi untuk menghapus dua temuan tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan 'tolong support kami Rp600 juta'. Ini bahasa permintaan dari ALU," kata Taufik.
Namun, Hamenang keberatan dan melakukan negosiasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan.
"Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya adalah sebesar Rp400 juta," lanjutnya.
Setelah sepakat, Hamenang bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.
Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi memberikan catatan kecil berwarna kuning bertuliskan kode 'AMIDIS' kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus.
"Kemudian, HWI memberikan kode AMIDIS tersebut kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI," ujarnya.
Rizqan lalu meneruskan kode tersebut kepada pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, untuk menyiapkan uang.
Taufik menyebut, BPK Perwakilan Jateng pada Juni 2026 kemudian menyampaikan LHP dan dua poin temuan kelebihan pembayaran oleh Pemkab Klaten sudah dihapus sesuai kesepakatan Ahmad Luthfi dan Hamenang.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK mencatat ada lima klaster dugaan korupsi, yakni terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.(Antara/hm02)















































