Guru Agama Honorer di Deli Serdang Diduga Cabuli Delapan Siswi, Terancam 20 Tahun Penjara

Terduga pelaku pencabulan terhadap muridnya. (foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (29/10/2026) – Seorang guru agama honorer berinisial MJH (37) pada salah satu SD Negeri di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap delapan siswi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang siswi berinisial ASS (11) mengadukan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya kepada orang tuanya pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam paparan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Juli dan Agustus 2026 di lingkungan sekolah, baik saat kegiatan belajar mengajar di kelas maupun pelajaran agama.
Setelah menerima pengaduan anaknya, orang tua korban kemudian meminta penjelasan kepada MJH dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Dari penelusuran awal, muncul dugaan bahwa perbuatan serupa juga dialami tujuh siswi lainnya, masing-masing berinisial JA, SMB, AS, AA, BVB, F, dan RPG.
Orang tua korban selanjutnya membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/79/X/2026/Polsek Namorambe/Polresta Deli Serdang, tertanggal 27 Oktober 2026.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, didampingi Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, dan Kasat Reskrim Kompol M. Isral, menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam paparan pada Kamis (29/10/2026).
Menurut Kapolresta, setelah menerima informasi mengenai dugaan pencabulan terhadap sejumlah murid perempuan, personel Polsek Namorambe bersama Satreskrim Polresta Deli Serdang mendatangi lokasi dan membawa MJH ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku memanfaatkan kegiatan belajar mengajar dan praktik salat untuk melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan terhadap para korban.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan dalih mendidik murid, termasuk ketika memberikan arahan dalam praktik gerakan salat.
“Motifnya, pelaku nafsu melihat murid perempuan yang masih di bawah umur,” ujar Muhammad dalam paparan tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Kapolresta, pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan, MJH yang berstatus guru honorer telah diberhentikan sementara dari tugasnya sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Karena pelaku sudah bersertifikasi guru agama, maka Pemkab Deli Serdang masih mengajukan pembatalan sertifikasi yang dimiliki pelaku,” kata Asri Ludin Tambunan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban merupakan anak-anak yang masih berusia di bawah umur dan dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER












































