120 ASN di Cianjur Diminta Kembalikan Bansos 2025, Baru 24 Orang yang Mengembalikan

Ilustrasi PPPK kembalikan Bansos (Foto: AI)
Cianjur, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, meminta 120 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang mereka terima sepanjang 2025.
Pengembalian dilakukan sesuai nominal bantuan yang telah diterima masing-masing orang. Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Cianjur, Handika Firdaus, menjelaskan bahwa mayoritas penerima bantuan merupakan tenaga pendidik yang telah terdaftar sebagai penerima bansos sebelum diangkat menjadi ASN.
Dari total 120 orang yang tercatat dalam temuan tersebut, satu orang berstatus PNS. Sementara itu, sebagian besar lainnya merupakan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur.
Menurut Handika, perubahan status pekerjaan yang belum diperbarui dalam basis data diduga menjadi salah satu penyebab bantuan sosial masih tersalurkan. Akibatnya, penerima masih tercatat dalam kelompok desil bawah yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran program bansos.
Baru 24 Orang Mengembalikan Bantuan
Dinas Sosial Cianjur bersama Inspektorat Daerah (ITDA) telah memfasilitasi pemanggilan dan klarifikasi terhadap para penerima bantuan. Kemensos juga dilibatkan dalam proses verifikasi serta penanganan pengembalian dana yang menjadi objek temuan BPK.
Handika menyebut proses verifikasi dan pengembalian bantuan telah berjalan selama beberapa hari. Namun, hingga saat ini baru 24 orang yang tercatat telah menjalani proses pengembalian.
Pemkab Cianjur menargetkan seluruh pengembalian dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.
Pihaknya akan terus berkoordinasi agar para ASN yang masih menerima bantuan setelah perubahan status pekerjaan mengembalikan dana sesuai hasil verifikasi.
BLT Kesra, Sembako, dan PKH Jadi Fokus
Bantuan yang menjadi perhatian dalam penanganan ini mencakup bantuan tunai, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, bantuan sembako, serta Program Keluarga Harapan (PKH).
Pengembalian dana dilakukan berdasarkan jumlah bantuan yang diterima masing-masing penerima. Untuk tahap penanganan saat ini, perhatian diarahkan pada bantuan dalam bentuk uang.
Selain menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Sosial Cianjur meminta petugas yang terlibat dalam pendataan dan verifikasi, mulai dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga desa, agar lebih teliti dalam memastikan kelayakan penerima bantuan.
Pembaruan data dinilai penting untuk mencegah penyaluran bansos kepada masyarakat yang sudah tidak memenuhi persyaratan.
Masyarakat juga diimbau segera memperbarui data kependudukan dan informasi pekerjaan apabila mengalami perubahan status. Dengan demikian, data penerima bantuan dapat lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
PREVIOUS ARTICLE
Ada 61 Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari IniBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER











































