DPRD Sumut Desak SPPG Tanpa IPAL Disetop Sementara

Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi. (foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), HM Subandi, mendesak agar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum mampu mengolah limbah sesuai ketentuan dihentikan sementara.
Menurut Subandi, langkah tersebut penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi SPPG.
"Setiap SPPG wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah. Limbah harus diolah sebelum dibuang; ini merupakan bagian mutlak dari standar operasional yang harus dipenuhi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, lingkungan di sekitar SPPG harus tetap sehat, bersih, aman, dan nyaman. Pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai berisiko menimbulkan pencemaran dan mengganggu kehidupan warga setempat.
Karena itu, Subandi meminta agar SPPG yang terbukti membuang limbah tanpa pengolahan yang memadai tidak diizinkan beroperasi hingga melakukan perbaikan.
"Jika mereka belum mampu mengolah limbahnya sendiri dan terus membuangnya ke lingkungan sekitar, maka operasional mereka harus dihentikan. Hanya setelah fasilitas mereka ditingkatkan dan proses pengolahan limbahnya memenuhi standar yang ditetapkan, barulah kemungkinan untuk melanjutkan operasional dapat dipertimbangkan," katanya.
Subandi juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah SPPG. Kedua instansi tersebut diminta memastikan setiap unit layanan mematuhi ketentuan lingkungan dan kesehatan, baik sebelum maupun selama beroperasi.
Ia mengingatkan agar persoalan limbah tidak dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pengawasan, lanjutnya, harus dilakukan secara konsisten agar setiap pelanggaran ditangani sesuai ketentuan.
Menurut Subandi, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
"Ini adalah program yang baik dan patut kita dukung. Akan tetapi, kita harus memastikan bahwa pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat akibat pengelolaan limbah yang tidak tepat. Program yang baik harus dijalankan dengan tata kelola yang baik pula," ucapnya.
Ia menambahkan, dukungan terhadap program MBG harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap peraturan. Pengelola SPPG dan pihak yang bertanggung jawab menyediakan makanan bergizi wajib bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional mereka.
Lebih lanjut, Subandi berharap pemerintah melalui instansi terkait segera mengevaluasi unit-unit SPPG yang diduga bermasalah dalam pengelolaan limbah. Ia menilai, penegakan aturan harus disertai kewajiban memperbaiki fasilitas serta memastikan seluruh proses pengolahan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER











































