Polisi Diminta Periksa Kepala SPPG Sei Rampah soal Dugaan Intimidasi Nenek 76 Tahun

Ketua PWI Sergai, Sugiono. (foto: dok PWI Sergai/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sugiono, meminta kepolisian memeriksa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah, Rico Hartono Hutagaol, terkait dugaan intimidasi terhadap seorang nenek berusia 76 tahun bernama Neni.
Perempuan warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, itu sebelumnya mengeluhkan dugaan aliran limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik SPPG Sei Rampah yang disebut mengalir hingga ke halaman rumahnya.
Sugiono menyayangkan dugaan tindakan menakut-nakuti terhadap warga lanjut usia yang menyampaikan keluhan mengenai persoalan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya.
“Saya mengecam keras apabila benar terdapat tindakan menakut-nakuti seorang warga lanjut usia yang sedang menyampaikan keluhan mengenai persoalan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Sugiono kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran atau gangguan lingkungan semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, pemeriksaan kondisi di lapangan, serta langkah konkret untuk mencari solusi.
Ia menilai, pengelola SPPG seharusnya menanggapi keluhan warga dengan melakukan pengecekan dan mencari jalan keluar, bukan melakukan tindakan yang berpotensi membuat masyarakat merasa tertekan.
“Seharusnya Kepala SPPG Sei Rampah mencari jalan keluar dan solusi, bukan menakut-nakuti. Apalagi persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan dugaan limbah IPAL yang disebut mengalir ke halaman rumah seorang nenek berusia 76 tahun,” tegasnya.
Sugiono menyebutkan, ketegangan tersebut muncul setelah Neni menyampaikan keluhannya kepada sejumlah wartawan. Menurutnya, masyarakat berhak menyampaikan persoalan yang dihadapi kepada media sebagai salah satu upaya mendorong perhatian dan penyelesaian masalah.
Ia juga mengatakan, Neni sebelumnya telah menyampaikan keluhan mengenai dugaan aliran limbah tersebut. Namun, menurut informasi yang diterimanya, keluhan itu belum mendapat tanggapan dari pihak SPPG Sei Rampah.
“Kalau memang ada keluhan dari masyarakat, seharusnya ditanggapi dengan baik. Datangi warga, periksa kondisi di lapangan, kemudian cari solusi. Jangan sampai warga yang menyampaikan keluhan justru merasa takut atau tertekan,” ujarnya.
Selain persoalan dugaan aliran limbah, Sugiono turut menyoroti pengakuan Neni mengenai perkataan Rico Hartono Hutagaol yang disebut-sebut akan membawa polisi terkait persoalan tersebut.
Menurut Sugiono, apabila pernyataan itu disampaikan dengan maksud menakut-nakuti warga yang sedang mengadukan persoalan lingkungan, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Ia menegaskan, masyarakat harus dapat menyampaikan keluhan tanpa merasa terintimidasi. Persoalan antara pengelola fasilitas dan warga di lingkungan sekitarnya semestinya diselesaikan melalui dialog dan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Atas persoalan tersebut, Sugiono meminta Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, khususnya Kapolres Sergai, untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap Neni.
Ia berharap kepolisian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan dasar yang cukup, guna memastikan apakah terdapat perbuatan yang melanggar hukum.
“Saya minta Polres Sergai, khususnya Ibu Kapolres Sergai, agar menindaklanjuti persoalan ini dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sugiono menegaskan, penanganan persoalan tersebut diperlukan agar keluhan warga mengenai dugaan masalah lingkungan dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikannya. (*)












































